Kamis, 12 Juni 2014

Pertambangan Memiliki Dampak Bagi Lingkungan


Pertambangan Memiliki Dampak Bagi Lingkungan

Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang (batubara, minyak bumi, gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara membangun perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya alam yang ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan negara lain dan memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan dari sektor privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil tambang untuk diproduksi.
Munculnya industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, terdapat masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal. Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan aturan dari pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang melakukan penambangan ilegal.
Kemudian, di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. CSR dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
indonesia telah meraih kemerdekaannya sejak 64 tahun silam. Namun sejatinya, bangsa ini belum meraih kebebasan dalam mengelola sumberdaya alam yang dimilikinya. Selama puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam sistem pertambangan kapitalis dan mengabaikan amanat konstitusi. Melalui kebijakan-kebijakan yang ada, Indonesia telah lepas kendali dalam pengelolaan sumberdaya pertambangan yang dimilikinya. Sebenarnya, negara kita adalah pemilik sumberdaya alam yang sangat kaya. Namun pada saat mengelolanya negara telah dirugikan oleh korporasi-korporasi swasta dan asing yang dengan leluasa melakukan eksploitasi. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menguasai, mengeksploitasi dan menguras sumberdaya tersebut dengan target produksi sebanyak-banyaknya dalam waktu secepat-cepatnya.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru mendukung penguasaan sumberdaya oleh asing. Misalnya UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal serta Peraturan Presiden No.76 dan 77 Tahun 2007, yang seolah member jalan mulus bagi korporasi-korporasi asing untuk menguasai perekonomian Indonesia, termasuk penguasaan sumberdaya pertambangan. Selain itu juga, seperti pada kasus penambangan di hutan lindung yang semula dilarang, seperti tercantum dalam UU No.41 Tahun 1999, namun oleh pemerintah dibolehkan kembali dengan menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2004. Amanat konstitutsi pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan kata lain, pemanfaatan kekayaan alam Negara harus diperuntukkan dan tidak boleh merugikan rakyat. Termasuk juga didalamnya pengelolaan sumberdaya minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sarta pengelolaan sumberdaya air.

PT Freeport Indonesia
Freeport McMoRan Copper and Gold pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal dari Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur. Freeport McMoRan didirikan pada tahun 1981 melalui merger antara Freeport Sulphur, yang mendirikan PT Freeport Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company. Perusahaan minyak ini didirikan oleh Jim Bob Moffet yang menjadi CEO Feeport McMoRan. Sejak menemukan deposit emas terbesar dan tembaga terbesar nomor tiga di dunia yang terletak di Papua Barat, perusahaan ini berubah menjadi penambang emas raksasa skala dunia. Total asset yang dimiliki oleh Freeport hingga akhir tahun 2005 mencapai 3.3 miliar US dollar.
Aktivitas pertambangan Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini talah berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua dan masyarakat lokal disekitar wilayah pertambangan.
Penandatanganan Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, KK I ini juga menjadi dasar penyusunan UU Pertambangan No.11 Tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK I. Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Etsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter.
Pada tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung hingga saat ini. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7.3 juta ton tembaga dan 724.7 juta ton emas telah dikeruk. Pada Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2.4 kilometer pada daerah seluas 499 hektar dengan kedalaman 800 m2. Aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, peran negara/ BUMN dan BUMD untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim dan dampak lingkungan yang sangat signifikan, berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ertsberg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.

Kerusakan Lingkungan
            Permintaan akan bahan tambang di pasar dunia di masa mendatang tampaknya akan terus meningkat. Permintaan tembaga, misalnya, terus naik bersamaan dengan meningkatnya perekonomian negara-negara di dunia. Hal ini dibarengi dengan peningkatan sektor industri, terutama industri yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi dan listrik. Freeport sebagai produsen tembaga tentunya sangat diuntungkan oleh kebutuhan industri ini.
            Indonesia melalui produksi Freeport tercatat sebagai sepuluh produsen tembaga terbesar di dunia. Produksi tembaga Indonesia menunjukan peningkatan, misalnya dari 928.2000 ton pada tahun 1993 hingga 1, 06 juta ton pada tahun 1994 dan 1,52 juta ton pada tahun 1995. Proyeksi harga komoditas tembaga oleh Bank Dunia menunjukan kecenderungan untuk terus naik. Sementara itu, negara-negara produsen lainnya seperti Amerika dan Canada telah mencapai titik maksimum produksi. Dengan permintaan dunia yang terus meningkat dapat diartikan bahwa ke depan Freeport memiliki peluang besar untuk memperoleh keuntungan yang berlipat. Sampai saat ini produksi ketiga jenis barang tambang di Indonesia didominasi oleh Freeport. Produksi tembaga Freeport meningkat sangat tinggi, misalnya pada tahun 1991 sebesar 50% dan tahun 1995 sebesar 42%. Hal ini dapat terpenuhi karena semakin besarnya wilayah eksploitasi yang diberikan pemerintah. Saat ini produksi tembaga Indonesia 100% dihasilkan oleh PT Freeport.
            Wilayah penambangan PT Freeport saat ini mencakup wilayah seluas 2,6 juta hektar atau sama dengan 6,2% dari luas Irian Jaya. Padahal, awal beroperasinya PT FI hanya mendapatkan wilayah konsesi seluas 10.908 hektar. Secara garis besar, wilayah penambangan yang luas itu dapat dianggap dieksploitasi pada 2 periode, yaitu periode Ertsberg (1967-1988) dan periode Grasberg (1988- sekarang). Potensi bijih logam yang dikelola Freeport awalnya hanya 32 juta ton, sedangkan sampai tahun 1995 naik menjadi hampir 2 miliar ton atau meningkat lebih dari 58 kali lipat. Data tahun 2005 mengungkap, potensi Grasberg sekitar 2,822 juta ton metrik bijih.
            Freeport selalu mengklaim berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang kuat. Meskipun telah memiliki pengakuan ISO 14001 dan mengklaim memiliki program komprehensif dalam memantau air asam tambang, Freeport terbukti tidak memiliki pertanggung jawaban lingkungan. Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi dan tidak memenuhi peraturan lingkungan yang ada. Terlepas dari keharusan untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, Freeport belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk Studi Penilaian Resiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment). Freeport juga tidak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen tiga tahunan sejak 1999, seperti yang disyaratkan Amdal. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan izin lingkungan.
            Dampak yang dihasilkan secara kasat mata akibat limbah Freeport tidak kalah menakjubkan. Produksi tailing yang mencapai 220 ribu ton per hari dalam waktu 10 tahun terakhir menghasilkan kerusakan wilayah produktif berupa hutan, sungai, dan lahan basah (wetland) seluas 120 ribu hektar, Freeport masih akan beroperasi hingga tahun 2041. Jika tingkat produksinya tetap, maka akan mencapai 225.000 hingga 300.000 ton bijih per hari. Selain itu, Freeport juga tidak mampu mengolah limbahnya baik limbah batuan (Waste Rock), tailing hingga air asam tambang (Acid Mine Drainage).

Limbah Batuan (Waste Rock)
            Hingga tahun 2005, setidaknya sekitar 2.5 milyar ton limbah batuan Freeport dibuang ke alam. Hal ini mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan sekitar pertambangan, terbukti longsor berulang kali terjadi dikawasan tersebut. Bahkan salah satu anggota Panja DPR RI untuk kasus Freeport menemukan fakta bahwa kecelakaan longsor akibat limbah batuan terjadi rutin setiap tiga tahunan. Batuan limbah ini telah menimbun danau Wanagon. Sejumlah danau berwarna merah muda, merah dan jingga dikawasan hulu telah hilang, padang rumput Cartstenz juga didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada tahun 2014 diperkirakan akan mencapai ketinggian 270 meter dan menutupi daerah seluas 1.35 km2. Erosi limbah batuantelah mencemari perairan di gunung dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebakan sejumlah kecelakaan.
Ada dua hal yang membuat tailing Freeport sangat berbahaya. Pertama, karena jumlahnya yang sangat massif dan dibuang begitu saja ke lingkungan. Kedua, kandungan bahan beracun dan berbahaya yang terdapat dalam tailing. Freeport mengklaim bahwa tailingnya tidak beracun karena hanya menggunakan proses pemisahan logam emas dan tembaga secara fisik. Freeport menyebutnya sebagai proses pengapungan (floatasi), tanpa menggunakan sianida dan merkuri. Hal yang sama juga dipakai oleh Newmont untuk tambang emasnya di Batu Hijau Sumbawa, NTB. Faktanya, laporan Freeport menyebutkan mereka menggunakan sejumlah bahan kimia dalam proses pemisahan logam yang bahkan resiko peracunannya tidak banyak diketahui, bahkan oleh Freeport sendiri. Disamping itu, didalam tailing Freeport masih terdapat kandungan tembaga yang masih tinggi dan sangat beracun bagi kehidupan aquatic. Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis (bioavailability) oleh Freeport di daerah yang terkena dampak operasi tambang membuktikan bahwa sebagian besar tembaga terlarut dalam air sungai terserap oleh tubuh makhluk hidup dan ditemukan kandungannya pada tingkat beracun. Tembaga terlarut pada kisaran konsentrasi yang ditemukan di sungai Ajkwa bagian bawah mencapai tingkat racun kronis bagi 30% hingga 75% organism air tawar. Tak hanya berbahaya karena kandungan logam beratnya, jumlah tailing Freeport yang sangat masif juga memiliki bahaya yang sama. Hingga tahun 2005 tidak kurang dari 1 milyar ton tailing beracun dibuang Freeport ke sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa. Padahal cara pembuangan tailing kesungai atau riverine tailing disposal seperti ini telah dilarang disebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia.

Air Asam Tambang (Acid Mine Drainage)
Batuan tambang Freeport mengandung logam sulfide (metal sulfides). Dimana ketika digali, dihancurkan dan terkena udara dan air akan menjadi tidak stabil sehingga menghasilkan masalah lingkungan serius. Masalah ini dikenal sebagai air asam tambang (Acid Mine Drainage). Yang berbahaya karena memiliki tingkat keasaman sangat tinggi (pH rendah). Limbah batuan tambang Grasberg yang terakumulasi berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke lingkungan sekitar Grasberg dan menghasilkan AMD dengan tingkat keasaman tinggi hingga rata-rata pH=3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per ton dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan tebuang (leach) dalam beberapa tahun. Bukti menunjukkan pencemaran AMD dengan tingkat kandungan tembaga sekitar 800 miligram per liter telah meresap ke air tanah di pegunungan. Resiko pencemaran AMD juga terjadi di dataran rendah di daerah penumpukan tailing. Hal ini terjadi karena Freeport menetapkan rasio yang sangat rendah dalam penetralan asam (kapur) dibanding potensi maksimum keasaman hanya (1.3 : 1), bahkan lebih rendah dibanding praktek terbaik industri tambang yang ada. Partikel sulfida yang menghasilkan asam cenderung mengendap terpisah dari partikel kapur yang lebih ringan yang bertugas menetralisir asam.

Pelanggaran Hukum Lingkungan
Sebagian besar kehidupan air tawar sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat. Freeport telah melanggar PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa pencemaran air adalah memasukkan atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Solusi
Tambang Freeport adalah bukti kesalahan pengurusan pada sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industry pertambangan di tanah Papua. Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga tidak pernah mampu mengontrol perusahaan pertambangan agar lebih bertanggung jawab. Itulah sebab nya pemerintah terus membiarkan Freeport membuang miliyaran limbahnya ke alam. Meskipun belakangan diketahui bahwa Freeport belum memiliki izin pembuangan limbah B3. Kementrian Lingkungan Hidup bahkan sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran ketentuan hukum lingkungan sejak tahun 1997 hingga 2006. Pemerintah juga tidak berani memaksa Freeport melakukan renegosiasi Kontrak Karya, meskipun banyak pihak mendukung dan berbagai basis argumentasi telah dimiliki.
Oleh karena itu, ada beberapa solusi dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain : melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan pengolahan limbah.
Konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan oleh pemerintah, dengan memelihara kelestarian lingkungan. Maka, pemerintah dapat menghentikan secara sepihak kegiatan korporasi asing yang dapat merusak lingkungan selama melakukan penambangan sumberdaya alam Indonesia. Perusakan lingkungan oleh asing merupakan utang lingkungan. Seluruh pajak, royalty dan pembagian keuntungan yang diperoleh Indonesia melalui korporasi pertambangan asing, niscaya tidak akan dapat membangun kembali lingkungan yang telah rusak total tersebut. Oleh karena itu, penanganan kasus ini merupakan agenda mendesak yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Referensi: www.kompasiana.com
                http://apitmoti.blogspot.com

1 komentar: