BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik
antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dari berbagai macam proses
ekologi yang merupakan suatu kesatuan. Proses-proses tersebut merupakan mata rantai
atau siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup terhadap
pembangunan.Lingkungan hidup juga mempunyai fungsi sebagai penyangga
perikehidupan yang sangat penting, oleh karena itu pengelolaan dan
pengembangannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan
yang dinamis melalui berbagai usaha perlindungan dan rehabilitasi serta usaha
pemeliharaan keseimbangan antara unsur-unsur secara terus menerus. Manusia dan
alam lingkungannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena
berhubungan dan saling mengadakan interaksi. Dengan adanya interaksi dan
hubungan tersebut sehingga akan membentuk suatu yang harmonis. Dalam rangkaian
kesatuan itu semua unsur menjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil
sehingga terwujud komposisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Diantara
unsur-unsur tersebut di bawah ini yaitu : hewan, manusia dan tumbuh-tumbuhan
atau benda mati saling mempengaruhi yang akan terbentuk dalam berbagai macam
bentuk dan sifat serta reaksi suatu golongan atas pengaruh dari lainnya yang
berbeda-beda. Masalah lingkungan di Indonesia merupakan problem khusus bagi
pemerintah dan masyarakat karenamasalah lingkungan hidup merupakan masalah yang
kompleks di manalingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia
yangsemakin lama semakin menurun baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam
menunjang kehidupan. Pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin
meningkattentu akan berkembang pula kebutuhan hidup baik lahiriah maupun
batiniah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah mengadakan pembangunan
di segala bidang.Karena luasnya ruang lingkup pembangunan, maka dalam
pencapaiannya dilakukan secara bertahap tetapi simultan. Dengan adanya
pelaksanaan pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena
pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena pembangunan
berarti perubahan dan pertumbuhan yang berangsur-angsur atau secara cepat
merubah rona, sifat dan keadaan lingkungan hidup, agar menjadi lebih baik dan sehat.
Pembangunan yang dilakukan selama ini, selain bertujuan untuk mensejahterakan
kehidupan rakyat, dalam kenyataannya juga menimbulkan dampak yang positif
maupun negatif.Hal ini berarti selain membawa manfaat bagi umat manusia,
pembangunan juga menimbulkan risiko bagi lingkungan.Demikian halnya pembangunan
di sektor industri.Dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
pendapatan, pemerintah semakin mendorong lahirnya industri.Sehingga
perkembangan industri mempunyai peran yang cukup luas dan kompleks dalam
pembangunan.Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan dan
pembinaan di bidang perindustrian sehingga dapat mencegah timbulnya dampak
negatif sebagai akibat dari perkembangan industri dan teknologi.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana hubungan antara mutu lingkungan hidup dan resikonya.
2. Bagaimana pandangan masyarakat tentang pentingnya kesadaran
lingkungan.
3. Bagaimana cara mengatasi masalah pencemaran dan perusakan
lingkungan.
4. Bagaimana cara mengkontrol pembangunan.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui mutu lingkungan hidup dan resikonya.
2. Mengetahui akan kesadaran masyarakat tentang lingkungan.
3. Mengetahui cara untuk mencegah pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup oleh proses
pembangunan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Sebagai
salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang ada
dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar
masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum memenuhi
prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan hidup juga
menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan
aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.
Beberapa permasalahan pokok dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup, pertama adalah keterbatasan data dan informasi dalam
kuantitas maupun kualitasnya.Keterbatasan data dan informasi yang akurat
berpengaruh pada kegiatan pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan
lingkungan hidup yang belum dapat berjalan dengan baik.Sementara itu, sistem
pengelolaan informasi yang transparan juga belum melembaga dengan baik sehingga
masyarakat belum mendapat akses terhadap data dan informasi secara memadai. Selanjutnya, permasalahan
pokok lainnya adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam
pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya
alam.Kondisi ini ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan
pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan
tanpa izin. Permasalahan lain adalah belum
jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik (transgenik) yang
mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, serta permasalahan
ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil. Disamping
itu, tingkat kualitas lingkungan hidup di darat, air, dan udara secara
keseluruhan masih rendah, seperti tingginya tingkat pencemaran lingkungan dari
limbah industri baik di perkotaan maupun di perdesaan, serta kegiatan
transportasi dan rumah tangga baik berupa bahan berbahaya dan beracun (B3)
maupun non-B3. Tingginya ketergantungan energi pada sumber daya fosil, merupakan
permasalahan penting yang mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca yang
berdampak pada kenaikan permukaan laut, perubahan iklim lokal dan pola curah
hujan, serta terjadinya hujan asam; belum tergantikannya bahan perusak lapisan
ozon (BPO) seperti chloro fluoro carbon(CFC), halon, dan metil bromida;
serta kurangnya pemahaman dan penerapan Agenda 21 di tingkat nasional dan
lokal.
Selanjutnya, prinsip keberlanjutan yang
mengintegrasikan tiga aspek yaitu ekologi, ekonomi dan sosial budaya belum diterapkan
di berbagai sektor pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Biaya lingkungan
belum dihitung secara komprehensif ke dalam biaya produksi, di lain pihak tidak
diterapkannya sistem insentif bagi pemasaran produk yang akrab lingkungan
(produk hijau). Hal ini mengakibatkan produk hijau tidak dapat bersaing,
sementara di dalam negeri konsumen Indonesia dengan tingkat kemiskinan masih
tinggi, tidak mempunyai pilihan untuk mengkonsumsi produk-produk hijau
tersebut. Program sukarela yang ditawarkan seperti ISO 14000 dan ekolabeling
juga masih belum banyak diterapkan, bahkan dirasakan oleh industri bukan
sebagai peningkatan efisiensi perusahaan. Permasalahan-permasalahan
tersebut diatas timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan,
belum mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan
hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum
sepenuhnya jelas, karena peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan
kewenangan Pemerintah Daerah belum lengkap.Selain itu, terdapat
permasalahan dalam hal kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup. Sementara itu, masih rendahnya
akses masyarakat terhadap data dan informasi sumber daya alam berakibat pula
pada terbatasnya peran serta masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Lemahnya
kontrol dan keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum dalam pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, juga merupakan masalah
penting lain yang menyebabkan hak-hak masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya
alam menjadi terbatas dan sering menimbulkan konflik antar pelaku.Peranan wanita sebagai salah satu kelompok
yang rentan terhadap pencemaran lingkungan belum banyak diberdayakan. Selain
itu kearifan tradisional dalam pelestarian lingkungan hidup perlu terus
dipertahankan. Demikian pula sosialisasi kepada masyarakat mengenai
prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup harus
terus ditingkatkan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 keberlanjutan pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan adalah
proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang
tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan
berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan
tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial. Pembangunan
berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas
daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan:
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut
ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi
pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari
pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan
keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya.Pendukung
Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi
keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit
diwujudkan.Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan
limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan
di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas. Keberlanjutan PembangunanKeberadaan sumberdaya alam, air, tanah
dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak
dapat hidup tanpa udara dan air.Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang
sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di
sekitarnya.Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia.
Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran
tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas
manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan
yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.Namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan.Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan.Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Masalah lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan
semakin berat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan
penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang
berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi social budaya
yang semakin mantap.Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam.
3.2 Mutu Lingkungan Hidup dan ResikonyaMutu Lingkungan Hidup
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena
merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan.Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan
mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?Secara sederhana
kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat
memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu
wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan
sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam.
Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman
dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah
perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami,
kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber
daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak).Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara
subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan
potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata
Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara
maju.Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi
negara maju.Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional
termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas lingkungan
hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang
terdiri dari komponen biotik dan abiotic yang berhubungan dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti
hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari
benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas
lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
2. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan
manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan
manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik
berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui
aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan,
peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai,
norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas
lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa
aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan
mengembangkan sistem budayanya.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia.Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat
adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga
negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat
di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan
sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit
dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini
menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga
terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.Pengrusakan lingkungan juga
dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi
kualitas lingkungan sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan
pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan
semakin menjadi.
Presiden sebagai
penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat mengambil
langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk pengrusakan
lingkungan hidup.Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa
pandang bulu.Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan hidup untuk
mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada.Aturan yang ada juga seharusnya
berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat.Masalah-masalah lingkungan
hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan namun minim
tindakan.
3.3 kesadaran Lingkungan
Masalah lingkungan hidup merupa‑kan suatu fenomena
besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua.Setiap orang di‑harapkan
berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.Secara sederhana,
dengan meman‑dang sekitar kita, maka terlihat banyak‑nya sampah yang
dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di pasar-
pasar atau tempat-tem‑pat kosong sekitar permukiman.Beberapa daerah di
perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger‑sangnya tanah serta perbukitan
akibat penggundulan hutan dan semakin ke‑ruhnya air sungai karena erosi
tanah.Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan
banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau‑pun
tidak langsung.Penggundulan bu‑kit dan pembabatan hutan telah menga‑kibatkan
banjir pada musim hujan, ta‑nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada
musim kemarau serta kekeringan yang berkepanjangan.
1.
Rendahnya
kesadaran masyarakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai
anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya
dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir
jalan seolah bukan miliknya lagi. Banyak yang tidak menyadari bahwa pola
kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi
secara keseluruhan.Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas
hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.Akibatnya penggunaan listrik
terutama untuk keperluan ‑rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti
lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.Sedangkan
kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan
bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan
sebagainya.
2.
Tidak
tegasnya pemerintah melaksanakan peraturan dan atau belum
lengkapnya perangkat perundangan.
Sering peraturan perundangan di‑buat
terlambat dan baru muncul setel‑ah terjadi sesuatu yang merugikan
masyarakat.Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang
menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul.Sebagai contoh banyak peraturan &
perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan
dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya
tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penang‑gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan
diperlukan perhatian selur‑uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta.Hal ini
terkait dengan ling‑kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan
manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata.Betapapun
melimpahnya sum‑ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik
generasi mendatang.Sebagai bangsa yang me‑miliki rasa keagamaan yang kuat,
kita harus dapat mensyukuri dan melin‑dungi ciptaan Tuhan yang diberikan
kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un‑tuk
kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me‑ngacu pada Pembukaan UUD’45,
yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi
terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup
sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence‑maran dan
kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelesta‑rian sumber
alam lainnya seperti pe‑lestarian hutanmangrove di sepan‑jang
pantai yang berfungsi ganda yai‑tu untuk mencegah erosi dan banjir serta
menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian
berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama ma‑syarakat dunia juga
perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan
seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan.
4. Peningkatan Kesadaran Lingkungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli
akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum
sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat
me‑ngenai pentingnya peranan lingkung‑an hidup perlu terus ditingkatkan me‑lalui
penyuluhan, penerangan, pendi‑dikan, penegakan hukum disertai pemberian
rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan
hidup.
5. Partisipasi Kelompok-kelom‑pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑daran
lingkungan, mengajak parti‑sipasi kelompok-kelompok masyara‑kat sangatlah
penting termasuk tokoh-‑tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain.
Peranan wartawan un‑tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok
masyara‑kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta‑ma
untuk memasyarakatkan Undang‑Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang
berkaitan.Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari‑-hari
dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita
atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena
itu peranan or‑ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un‑tuk mendorong
kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya. Peranan pemuda juga
sangat pen‑ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup
yang baik.
6. Penegakan Hukum dan Peran‑an
Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling‑kungan Hidup (UULH)
telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik
dan sehat.Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta
dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi
kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan.Undang-undang sebenarnya
juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam
pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan
pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan
dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR).Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan
hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan
untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air.Sedangkan pihak swasta diminta
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan
kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.Peningkatan usaha pembangunan, maka akan
terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan
timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Dalam
pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini
memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan.
Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
3.4 Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Harus dicari jalan keluar yang saling
menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian
sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia.
Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas
terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan
seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif,
pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial
budaya.
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang
dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan
sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan
bertalian dengan setiap proyek pembangunan.Juga sekedar menggambarkan masalah
lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang
pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang
jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain
yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
3.5 Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan
industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk
mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju
dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula
bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri
sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru,
sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera,
penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan
penguasaan teknologi.Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia
untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain
disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban
terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan
perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang
sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan . Apabia
hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan
lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka
semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang menggunakan teknologi untuk
meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa
pencemaran dan kerusakan lingkungan. unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk
kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku,
energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai
tingkatan pendidikan), serta peralatan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Melihat fakta-fakta di
atas, terlalu naif kiranya jika hanya melimpahkan tanggung jawab menjaga kualitas
lingkungan hidup hanya kepada pemerintah. Oleh karena itu, mari kita
bersama-sama untuk dapat pula menjaga lingkungan hidup sekitar kita mulai
dengan mengerjakan hal-hal terkecil. Hal tersebut pasti akan sangat berdampak
besar pada keseimbangan lingkungan hidup dan pencegahan terjadinya pencemaran
maupun bencana alam yang lebih parah lagi.
Kesadaran terhadap
lingkungan hidup itu didasarkan pada sikap mental, sebagai rangkaian hubungan,
sebab akibat yang saling bergantungan secara utuh. Melalui pengembangan batin
yang berdasarkan kebijaksanaan, perilaku moral, konsentrasi, dan belas kasih.
Menyadari betapa pentingnya keterkaitan antara manusia dengan lingkungan
secara luas, sehingga manusia tidak dapat hidup sendiri. Menjaga keseimbangan
antara manusia dan lingkungan hidup.
Pebangunan tidak hanya
dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai
kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual.Dalam pandangan ini,
keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan
berkelanjutan.
Saran:
1.
Diharapkan dapat memaknai hakikat dan lingkungan agar
manusia melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian
lingkungan hidup
2.
Generasi yang hidup saat ini harus mampu bersikap arif
dan bijaksana bahwa sumber daya alam yang terbentang di darat, laut dan udara
dapat dimanfatkan sebaik mungkin dengan memperhatikan prinsip dasar ekologis
yaitu : menjaga, memelihara, memanfaatkan serta melestarikan lingkungan guna
kehidupan generasi mendatang.
3.
Diharapkan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan dalam meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat, dan kemitraan untuk pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Sebaiknya dalam
menggunakan sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan oleh dunia industri
tidak hanya bertujuan meningkatkan keuntungan ekonomi semata, harus pula
diiringi dengan kemauan untuk menyisihkan biaya bagi penelitian dan
pemeliharaan lingkungan hidup.
5.
Perlu dilibatkan
masyarakat dalam pengawasan pengolahan limbah buangan industri agar lebih
intens dan pencemaran lingkungan dalam menjaga mutu lingkungan hidup. Ikhtiar
ini merupakan salah satu bentuk partisipasi dan pengawasan untuk memelihara
kelestarian lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Ibrahim M.,
Sekilas Perkembangan alih teknologi di Indonesia. Prisma No. 4, LP3ES,Jakarta,
1987.
Kusumaatmadja, Sarwono.,
Persepsi, Kesadaran, dan Pentaalan Terhadap lingkungan hidup, dalam Sudjana,
Eggi dan Burhan, Latif(ed.).Upaya Penyamaan Persepsi, Kesadaran dan Pentaatan
Terhadap Pemecahan Masalah Lingkungan hidup. CIDES, Jakarta, 1996.
Soemarwoto, Olto.,
Ekologi lingkungan hidup dan pembangunan. Penerbit Djambatan, Jakarta,
1991.
Toruan Raymond,
Globalisasi : Bumi Makin Panas, dalam Oetama, Jakob., (ed.), Menuju Masyarakat
Baru Indonesia: Antisipasi Terhadap Tantangan Abad XXI, PT Gramedia, Jakarta,
1990.