Kamis, 12 Juni 2014

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri


Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri

Industri adalah merupakan suatu sektor yang sangat penting untuk meningkatan perekonomian nasional, karena dari industrilah pendapatan perekonomian nasional kita dapat meningkat, walaupun peningkatannya tersebut belum begitu besar. Selain itu Industri dapat menjadikan indonesia menjadi negara yang tidak bergantung lagi terhadap hasil produksi luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Itulah mengapa indutri merupakan salah satu sektor yang sanagat penting dalam perekonomian.
Banyak Industri-industri yang dibangun oleh pemerintah kita untuk menyokong perekonomian Indonesia, namun dalam pembangunannya pemerintah dan pihak pengembang tidak memperhatikan lingkungan tempat dimana industri tersebut dibangun, seingga banyak sekali lingkungan-lingkungan sekitar proyek perindustrian tersebut menjadi rusak parah, ini akibat tidak bertanggung jawabnya pemerintah dalam memperhatikan kelestarian lingkungan. Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal perindustrian:
1.      Udara disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
2.      Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3.      Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
4.      Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5.      Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi daerah perindustrian.
6.      Polusi suara yang dihasilkan oleh  deru-deru mesin produksi yang tak henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal disekitar areal perindustrian.
Itulah beberapa masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan timbul jika adanya pembangunan sebuah industri disekitar kita.
Maka dari itu seharusnya sebelum membangun atau mendirikan sebuah industri yang mungkin dalam skala besar, terlebih dahulu memperhatikan beberapa prinsip-prinsip dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya, prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.      Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3.      Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4.      Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5.      Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasikerugian sepenuhnya.
Demikianlah prinsip-prinsip yang dapat dijalankan sebelum mendirikan ataupun membangun sebuah industri, jika dengan benar-benar dijalankan akan menguntungkan kedua belah pihak baik pemilik industri tersebut ataupun warga yang tinggal disekitar industri tersebut.

Industri Timah
            PT Timah sebagai Perusahaan Perseroan didirikan tanggal 02 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995. PT Timah merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
            Ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi juga bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa. Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai perusahaan induk yang melakukan kegiatan operasi penambangan timah dan melakukan jasa pemasaran kepada kelompok usaha mereka. Perusahaan memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak dibidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan serta penambangan non timah.
Bagi PT. Timah (Persero) Tbk, Salah satu pijakan penting di Indonesia dalam upaya membangun kepedulian terhadap lingkungan adalah pemberlakuan ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai syarat bagi para pelakuk usaha dalam upaya menciptakan kegiatan ekonomi dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Para pelaku usaha dituntut untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan standar dibidang lingkungan. lingkungan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam menentukan kinerja operasional Perusahaan. Karena itu, Perusahaan mengidentifikasi yang dapat berdampak bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Langkah ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan Perusahaan.
Untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang dijalankan benar-benar berlangsung efektif, kami menyadari perlunya tindakan pengawasan secara internal maupun pengawasan dengan melibatkan pihak independen, mengacu pada Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, yang sejak tahun 1997 telah kami raih. Dalam melakukan praktek penambangan, kami mengacu pada pedoman good mining practices serta melakukan reklamasi lahan pasca tambang secara efektif dan bertanggung jawab.
            Sumber-sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, seperti sumber energi, air, tanah dan sumber daya alam lainnya yang dimanfaatkan oleh Perusahaan, pada hakekatnya dapat habis. Menyadari hal tersebut, Perusahaan sedapat mungkin berupaya untuk memanfaatkan segala sumber daya alam secara efektif dan efisien serta bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang.
            Masa depan dunia merupakan tanggung jawab setiap elemen masyarakat yang harus dikelola dari sekarang. Perusahaan meyakini bahwa dengan melestarikan lingkungan, masa depan generasi penerus akan lebih terjamin. Nilai itulah yang akan menjadi landasan Perusahaan untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan peningkatan kualitas lingkungan di wilayah operasionalnya. Tiga langkah strategis sebagai bagian dari Pernyataan Kesungguhan Perusahaan dalam menjalankan program-program pelestarian lingkungan dan reklamasi lahan pasca tambang adalah:
1.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis karyawan dalam menjaga kualitas lingkungan.
2.      Kepedulian pelestarian lingkungan sebagai materi pokok dalam buku pedoman tata kelola perusahaan yang baik, serta
3.      Mewajibkan mitra usaha tambang untuk mematuhi ketentuan praktik penambangan yang baik dan menjunjung tinggi keselamatan kerja.
Karena Perusahaan memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan saham PT. Timah (Persero) Tbk (TINS) dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu saham dalam Indeks SRI-Kehati sepanjang tahun 2011 sampai dengan periode berjalan di tahun 2012. Indeks SRI-Kehati diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia dan Yayasn Kehati pada September 2009 untuk menjadi acuan investor yang ingin menginvestasikan dananya pada perusahaan-perusahaan yang menjalankan program-program lingkungan, keanekaragaman hayati, hubungan sosial, serta tata kelola perusahaan yang baik, secara konsisten.

Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialis
Banyak sekali kecelakaan-kecelakaan yang terjadi dalam melkukan pekerjaan disektor perindustrian, salah satunya adalah keracunan, dalam ulisan ini saya akan menuliskan keracunan bahan logam/metaloid dalam proses industrialis. Racun-racun logam/metaloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialis adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor. Berikut ini penjelasan dari beberapa logam yang disebutkan diatas:
1.      Timah Hitam
Keracunan timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang gejalanya kambuh secara periodik.  Kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak-anak dan penyakit ginjal. Progresif     pada      dewasa). Timah hitam ditemukan pada:
1.      Pelapis keramik
2.      Cat
3.      Baterai
4.      Solder
Pemaparan oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara:
1.      Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam
2.      Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut
3.      Meminum minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat keramik yang dilapisi oleh timah hitam (misalnya buah, jus buah, minuman berkola, tomat, jus tomat, anggur, jus apel)
4.      Membakar kayu yang dicat dengan cat yang mengandung timah hitam atau batere di dapur atau perapian
5.      Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam
6.      Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang dilapisi timah hitam untuk menyimpan atau menyajikan makanan
7.      Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam
8.      Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan debu).
9.      Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak-anak; karena itu perlu diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala.
Serangkaian gejala yang khas bisa timbul dalam waktu beberapa minggu atau lebih, yaitu berupa perubahan kepribadian, sakit kepala, di dalam mulut terasa logam, nafsu makan berkurang dan nyeri perut samar-samar yang berakhir dengan muntah, sembelit serta nyeri kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan           otak.

                http://www.timah.com

Pertambangan Memiliki Dampak Bagi Lingkungan


Pertambangan Memiliki Dampak Bagi Lingkungan

Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang (batubara, minyak bumi, gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara membangun perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya alam yang ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan negara lain dan memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan dari sektor privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil tambang untuk diproduksi.
Munculnya industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, terdapat masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal. Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan aturan dari pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang melakukan penambangan ilegal.
Kemudian, di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. CSR dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
indonesia telah meraih kemerdekaannya sejak 64 tahun silam. Namun sejatinya, bangsa ini belum meraih kebebasan dalam mengelola sumberdaya alam yang dimilikinya. Selama puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam sistem pertambangan kapitalis dan mengabaikan amanat konstitusi. Melalui kebijakan-kebijakan yang ada, Indonesia telah lepas kendali dalam pengelolaan sumberdaya pertambangan yang dimilikinya. Sebenarnya, negara kita adalah pemilik sumberdaya alam yang sangat kaya. Namun pada saat mengelolanya negara telah dirugikan oleh korporasi-korporasi swasta dan asing yang dengan leluasa melakukan eksploitasi. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menguasai, mengeksploitasi dan menguras sumberdaya tersebut dengan target produksi sebanyak-banyaknya dalam waktu secepat-cepatnya.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru mendukung penguasaan sumberdaya oleh asing. Misalnya UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal serta Peraturan Presiden No.76 dan 77 Tahun 2007, yang seolah member jalan mulus bagi korporasi-korporasi asing untuk menguasai perekonomian Indonesia, termasuk penguasaan sumberdaya pertambangan. Selain itu juga, seperti pada kasus penambangan di hutan lindung yang semula dilarang, seperti tercantum dalam UU No.41 Tahun 1999, namun oleh pemerintah dibolehkan kembali dengan menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2004. Amanat konstitutsi pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan kata lain, pemanfaatan kekayaan alam Negara harus diperuntukkan dan tidak boleh merugikan rakyat. Termasuk juga didalamnya pengelolaan sumberdaya minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sarta pengelolaan sumberdaya air.

PT Freeport Indonesia
Freeport McMoRan Copper and Gold pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal dari Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur. Freeport McMoRan didirikan pada tahun 1981 melalui merger antara Freeport Sulphur, yang mendirikan PT Freeport Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company. Perusahaan minyak ini didirikan oleh Jim Bob Moffet yang menjadi CEO Feeport McMoRan. Sejak menemukan deposit emas terbesar dan tembaga terbesar nomor tiga di dunia yang terletak di Papua Barat, perusahaan ini berubah menjadi penambang emas raksasa skala dunia. Total asset yang dimiliki oleh Freeport hingga akhir tahun 2005 mencapai 3.3 miliar US dollar.
Aktivitas pertambangan Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini talah berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua dan masyarakat lokal disekitar wilayah pertambangan.
Penandatanganan Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, KK I ini juga menjadi dasar penyusunan UU Pertambangan No.11 Tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK I. Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Etsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter.
Pada tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung hingga saat ini. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7.3 juta ton tembaga dan 724.7 juta ton emas telah dikeruk. Pada Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2.4 kilometer pada daerah seluas 499 hektar dengan kedalaman 800 m2. Aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, peran negara/ BUMN dan BUMD untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim dan dampak lingkungan yang sangat signifikan, berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ertsberg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.

Kerusakan Lingkungan
            Permintaan akan bahan tambang di pasar dunia di masa mendatang tampaknya akan terus meningkat. Permintaan tembaga, misalnya, terus naik bersamaan dengan meningkatnya perekonomian negara-negara di dunia. Hal ini dibarengi dengan peningkatan sektor industri, terutama industri yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi dan listrik. Freeport sebagai produsen tembaga tentunya sangat diuntungkan oleh kebutuhan industri ini.
            Indonesia melalui produksi Freeport tercatat sebagai sepuluh produsen tembaga terbesar di dunia. Produksi tembaga Indonesia menunjukan peningkatan, misalnya dari 928.2000 ton pada tahun 1993 hingga 1, 06 juta ton pada tahun 1994 dan 1,52 juta ton pada tahun 1995. Proyeksi harga komoditas tembaga oleh Bank Dunia menunjukan kecenderungan untuk terus naik. Sementara itu, negara-negara produsen lainnya seperti Amerika dan Canada telah mencapai titik maksimum produksi. Dengan permintaan dunia yang terus meningkat dapat diartikan bahwa ke depan Freeport memiliki peluang besar untuk memperoleh keuntungan yang berlipat. Sampai saat ini produksi ketiga jenis barang tambang di Indonesia didominasi oleh Freeport. Produksi tembaga Freeport meningkat sangat tinggi, misalnya pada tahun 1991 sebesar 50% dan tahun 1995 sebesar 42%. Hal ini dapat terpenuhi karena semakin besarnya wilayah eksploitasi yang diberikan pemerintah. Saat ini produksi tembaga Indonesia 100% dihasilkan oleh PT Freeport.
            Wilayah penambangan PT Freeport saat ini mencakup wilayah seluas 2,6 juta hektar atau sama dengan 6,2% dari luas Irian Jaya. Padahal, awal beroperasinya PT FI hanya mendapatkan wilayah konsesi seluas 10.908 hektar. Secara garis besar, wilayah penambangan yang luas itu dapat dianggap dieksploitasi pada 2 periode, yaitu periode Ertsberg (1967-1988) dan periode Grasberg (1988- sekarang). Potensi bijih logam yang dikelola Freeport awalnya hanya 32 juta ton, sedangkan sampai tahun 1995 naik menjadi hampir 2 miliar ton atau meningkat lebih dari 58 kali lipat. Data tahun 2005 mengungkap, potensi Grasberg sekitar 2,822 juta ton metrik bijih.
            Freeport selalu mengklaim berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang kuat. Meskipun telah memiliki pengakuan ISO 14001 dan mengklaim memiliki program komprehensif dalam memantau air asam tambang, Freeport terbukti tidak memiliki pertanggung jawaban lingkungan. Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi dan tidak memenuhi peraturan lingkungan yang ada. Terlepas dari keharusan untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, Freeport belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk Studi Penilaian Resiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment). Freeport juga tidak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen tiga tahunan sejak 1999, seperti yang disyaratkan Amdal. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan izin lingkungan.
            Dampak yang dihasilkan secara kasat mata akibat limbah Freeport tidak kalah menakjubkan. Produksi tailing yang mencapai 220 ribu ton per hari dalam waktu 10 tahun terakhir menghasilkan kerusakan wilayah produktif berupa hutan, sungai, dan lahan basah (wetland) seluas 120 ribu hektar, Freeport masih akan beroperasi hingga tahun 2041. Jika tingkat produksinya tetap, maka akan mencapai 225.000 hingga 300.000 ton bijih per hari. Selain itu, Freeport juga tidak mampu mengolah limbahnya baik limbah batuan (Waste Rock), tailing hingga air asam tambang (Acid Mine Drainage).

Limbah Batuan (Waste Rock)
            Hingga tahun 2005, setidaknya sekitar 2.5 milyar ton limbah batuan Freeport dibuang ke alam. Hal ini mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan sekitar pertambangan, terbukti longsor berulang kali terjadi dikawasan tersebut. Bahkan salah satu anggota Panja DPR RI untuk kasus Freeport menemukan fakta bahwa kecelakaan longsor akibat limbah batuan terjadi rutin setiap tiga tahunan. Batuan limbah ini telah menimbun danau Wanagon. Sejumlah danau berwarna merah muda, merah dan jingga dikawasan hulu telah hilang, padang rumput Cartstenz juga didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada tahun 2014 diperkirakan akan mencapai ketinggian 270 meter dan menutupi daerah seluas 1.35 km2. Erosi limbah batuantelah mencemari perairan di gunung dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebakan sejumlah kecelakaan.
Ada dua hal yang membuat tailing Freeport sangat berbahaya. Pertama, karena jumlahnya yang sangat massif dan dibuang begitu saja ke lingkungan. Kedua, kandungan bahan beracun dan berbahaya yang terdapat dalam tailing. Freeport mengklaim bahwa tailingnya tidak beracun karena hanya menggunakan proses pemisahan logam emas dan tembaga secara fisik. Freeport menyebutnya sebagai proses pengapungan (floatasi), tanpa menggunakan sianida dan merkuri. Hal yang sama juga dipakai oleh Newmont untuk tambang emasnya di Batu Hijau Sumbawa, NTB. Faktanya, laporan Freeport menyebutkan mereka menggunakan sejumlah bahan kimia dalam proses pemisahan logam yang bahkan resiko peracunannya tidak banyak diketahui, bahkan oleh Freeport sendiri. Disamping itu, didalam tailing Freeport masih terdapat kandungan tembaga yang masih tinggi dan sangat beracun bagi kehidupan aquatic. Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis (bioavailability) oleh Freeport di daerah yang terkena dampak operasi tambang membuktikan bahwa sebagian besar tembaga terlarut dalam air sungai terserap oleh tubuh makhluk hidup dan ditemukan kandungannya pada tingkat beracun. Tembaga terlarut pada kisaran konsentrasi yang ditemukan di sungai Ajkwa bagian bawah mencapai tingkat racun kronis bagi 30% hingga 75% organism air tawar. Tak hanya berbahaya karena kandungan logam beratnya, jumlah tailing Freeport yang sangat masif juga memiliki bahaya yang sama. Hingga tahun 2005 tidak kurang dari 1 milyar ton tailing beracun dibuang Freeport ke sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa. Padahal cara pembuangan tailing kesungai atau riverine tailing disposal seperti ini telah dilarang disebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia.

Air Asam Tambang (Acid Mine Drainage)
Batuan tambang Freeport mengandung logam sulfide (metal sulfides). Dimana ketika digali, dihancurkan dan terkena udara dan air akan menjadi tidak stabil sehingga menghasilkan masalah lingkungan serius. Masalah ini dikenal sebagai air asam tambang (Acid Mine Drainage). Yang berbahaya karena memiliki tingkat keasaman sangat tinggi (pH rendah). Limbah batuan tambang Grasberg yang terakumulasi berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke lingkungan sekitar Grasberg dan menghasilkan AMD dengan tingkat keasaman tinggi hingga rata-rata pH=3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per ton dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan tebuang (leach) dalam beberapa tahun. Bukti menunjukkan pencemaran AMD dengan tingkat kandungan tembaga sekitar 800 miligram per liter telah meresap ke air tanah di pegunungan. Resiko pencemaran AMD juga terjadi di dataran rendah di daerah penumpukan tailing. Hal ini terjadi karena Freeport menetapkan rasio yang sangat rendah dalam penetralan asam (kapur) dibanding potensi maksimum keasaman hanya (1.3 : 1), bahkan lebih rendah dibanding praktek terbaik industri tambang yang ada. Partikel sulfida yang menghasilkan asam cenderung mengendap terpisah dari partikel kapur yang lebih ringan yang bertugas menetralisir asam.

Pelanggaran Hukum Lingkungan
Sebagian besar kehidupan air tawar sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat. Freeport telah melanggar PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa pencemaran air adalah memasukkan atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Solusi
Tambang Freeport adalah bukti kesalahan pengurusan pada sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industry pertambangan di tanah Papua. Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga tidak pernah mampu mengontrol perusahaan pertambangan agar lebih bertanggung jawab. Itulah sebab nya pemerintah terus membiarkan Freeport membuang miliyaran limbahnya ke alam. Meskipun belakangan diketahui bahwa Freeport belum memiliki izin pembuangan limbah B3. Kementrian Lingkungan Hidup bahkan sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran ketentuan hukum lingkungan sejak tahun 1997 hingga 2006. Pemerintah juga tidak berani memaksa Freeport melakukan renegosiasi Kontrak Karya, meskipun banyak pihak mendukung dan berbagai basis argumentasi telah dimiliki.
Oleh karena itu, ada beberapa solusi dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain : melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan pengolahan limbah.
Konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan oleh pemerintah, dengan memelihara kelestarian lingkungan. Maka, pemerintah dapat menghentikan secara sepihak kegiatan korporasi asing yang dapat merusak lingkungan selama melakukan penambangan sumberdaya alam Indonesia. Perusakan lingkungan oleh asing merupakan utang lingkungan. Seluruh pajak, royalty dan pembagian keuntungan yang diperoleh Indonesia melalui korporasi pertambangan asing, niscaya tidak akan dapat membangun kembali lingkungan yang telah rusak total tersebut. Oleh karena itu, penanganan kasus ini merupakan agenda mendesak yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Referensi: www.kompasiana.com
                http://apitmoti.blogspot.com

Senin, 12 Mei 2014

Penerapan Manajemen PT Jamsostek


PENERAPAN MANAJEMEN PT JAMSOSTEK (Persero)
Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja. PT Jamsostek akan terus meningkatkan penerapan budaya melayani. Penerapan budaya ini akan dimulai dari semua manajemen PT Jamsostek (Persero). Pelayanan yang baik merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan program jaminan sosial. Baik pihak tenaga kerja dan perusahaan dapat merasakan manfaat dengan adanya kualitas pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik,membuat program-program jaminan sosial dapat menjangkau seluruh tenaga kerja. Realisasi manfaat tambahan selain yang didapat melalui program-program jaminan sosial untuk tenaga kerja akan terus ditingkatkan. Program jaminan sosial bagi pihak perusahaan pun akan ikut ditingkatkan. Budaya melayani PT Jamsostek dimulai dari manajemen sendiri kemudian turun ke bawah. PT Jamsostek masih mendefinisikan pelayanan ini sebagai customer good getting. PT Jamsostek akan berkoordinasi dengan mitra kerja di direktorat umum dan SDM untuk menerapkan budaya melayani ini. Selama ini tanggung jawab melayani hanya terdapat di fornt line, namun saat ini PT Jamsostek akan menerapkannya di semua lini. Perlu proses persiapan dengan diadakannya training bagi personil yang ada di dalam lingkup PT Jamsostek.
PT Jamsostek (Persero) terus menyesuaikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem informasi pelayanan terpadu (SIPT) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Di sisi lain, Jamsostek juga akan meningkatkan alokasi anggaran untuk investasi di daerah dalam rangka menambah jumlah peserta baru. perbaikan sistem informasi juga dilakukan seiring proses pendataan ulang peserta Jamsostek yang ada (her-registrasi). Proses pendataan terkait jumlah pekerja dan gaji di suatu perusahaan itu ditargetkan mencapai 70 persen pada tahun ini dan akan dituntaskan pada 2013. Proses her-registrasi peserta ini juga terkait dengan upaya penertiban data serta penyelesaian kewajiban bagi peserta aktif dan nonaktif. Ini sekaligus diperlukan untuk menetapkan nomor identitas tunggal (NIT) dari pribadi peserta Jamsostek yang juga merupakan warga negara Indonesia.
"Perbaikan teknologi informasi Jamsostek ini untuk memudahkan penyelesaian proses transformasi data peserta ke sistem online (sistem TIK berbasis internet) dari sistem manual. Tentunya diperlukan proses her-registrasi peserta dan penyelesaian pendataan peserta nonaktif. Selain itu, perbaikan sistem informasi dan data kepesertaan ini juga akan disertai dengan peningkatan aksesibilitas peserta terhadap informasi-informasi yang dibutuhkan.
Upaya perbaikan sistem informasi ini akan diprioritaskan untuk daerah atau kantor wilayah serta kantor cabang Jamsostek di daerah. Diharapkan ada peningkatan dalam pelayanan dan aksesibilitas peserta terhadap informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan program jaminan sosial. Apalagi, peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan Jamsostek memang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Terkait hal ini, manajemen Jamsostek juga akan meningkatkan investasi di daerah yang akan dikelola oleh setiap kantor cabang. Selain meningkatkan pelayanan, ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah kepesertaan. Untuk pelayanan, dana investasi akan digelontorkan sesuai permintaan dan kebutuhan setiap kantor cabang. Sedangkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, dana investasi ke kantor cabang Jamsostek akan disalurkan melalui program dana peningkatan kesejahteraan peserta maupun program kemitraan dan bina lingkungan. Dengan meingkatnya alokasi anggaran untuk DPKP dan PKBL di setiap kantor cabang, maka kegiatan sosialisasi program Jamsostek dan manfaatnya bisa menjangkau seluruh perusahaan/pengusaha atau pekerja formal dan informal. Untuk 2013, Jamsostek menargetkan penambahan peserta baru sekitar 7,91 juta tenaga kerja (melalui berbagai program) serta menjaring sekitar 26.125 perusahaan. Ini meliputi target tambahan tenaga kerja dalam hubungan kerja (DHK) sebanyak 2,9 juta orang dan tenaga kerja jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 1,1 juta orang. Sementara untuk tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK) atau informal mencapai 150.200 orang, tenaga kerja di sektor jasa konstruksi (jakons) sebanyak 3,76 juta orang.
Selama 2013, realisasi penyaluran anggaran untuk program DPKP mencapai Rp 171,562 miliar, baik kategori bergulir maupun nonbergulir. Sedangkan untuk PKBL terbagi atas program kemitraan dan program bina lingkungan. Selama 2010 disalurkan dana pinjaman kepada mitra binaan (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp 34,388 miliar (bergulir). Untuk nonbergulir (hibah), pada 2010, mencapai Rp 8,512 miliar. Selanjutnya, untuk program bina lingkungan disalurkan bantuan berupa hibah sebesar Rp 19,771 miliar.
Kinerja Keuangan dan Pelayanan Impresif Perusahaan Jamsostek
Potret kinerja dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait pelayanan dan manfaat kepesertaan serta kinerja keuangan yang terus mengalami peningkatan, menunjukkanPT Jamsostek (Persero) siap menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kelas dunia. Dengan tren kinerja positif yang mengusung transaparansi dan akuntabilitas, disertai pro-gram-progTam terobosan PT Jamsostek (Persero) menjanjikan manfaat yang optimal bagi tenaga kerja peserta. Selain melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), juga terdapat manfaat tambahan dalam kepesertaan yang terus diperluas melalui program dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Dalam rangka menuju BPJS atau perusahaan kelas dunia, Jamsostek sendiri sudah merampungkan sistem informasi pelayanan terpadu (S1PT)/ online system sejak Maret 2008. Dalam hal ini baik kantor pusat dan 8 kantor wilayah serta 121 kantor cabang PT Jamsostek (Persero) sudah terkoneksi dan terintegrasi secara online.
Total peserta Jamsostek mencapai 32 juta tenaga kerja (aktif dan pasif) dengan rata-rata upah/gaji yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan rata-rata dana JHT yang dimiliki sebesar Rp 8,6 juta. Saat ini aset/ke-kayaan Jamsostek mencapai Rp 102,8 triliun dengan total dana investasi sebesar Rp 99,1 triliun. Di sisi lain, dengan menerapkan e-procurmcnt dalam pengadaan barang/ jasa, ditambah sejumlah pengharaaan bergengsi terkait laporan keuangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance/GCG) semakin memperlihatkan Jamsostek sebagai pcruasahaan yang sehat dan terpercaya. Sebut saja peng hargaan sebagai pemenang pertama dalam Annual Report Award (ARA) un tuk kategori perusahaan jasa keuangan non terbuka serta penghargaan sebagai perusahaan terpercaya dalam penerapan GCG. Untuk itu ke depan, Jamsostek akan terus membangun kepercayaan (tntst building) di antara pemangku kepentingan, terutama dalam sudut pandang peserta. Dalam hal ini, program jaminan sosial yang diselenggarakan harus menjadi kebutuhan bagi tenaga kerja. Promosi dan sosialisasi program serta manfaatnya secara massif menjadi kata kunci yang harus dilaksanakan secara intensif. Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, BPJS yang ada saat ini, termasuk Jamsostek, menunggu keputusan pemerintah dan DPR terkait pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sis-tem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Saat ini, Jamsostek sudah menjalankan 9 prinsip wali amanat. Ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial yang diatur dalam Pasal 4 UU SJSN. Ke-9 prinsip wali amanat tersebut meliputi kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, protabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan penggunaan dana untuk sebesar besarnya kepentingan peserta. prinsip kcgotongroyongan sudah dijalankan Jamsostek melalui program jaminan pemeliharaan kesehatan yang merupakan program ulama dari jaminan sosial. Dalam tiga tahun terakhir, Jamsostek juga tidak diwajibkan mcnyctorkari dividen ke pemerintah. Seluruh hasil pengembangan dana kepesertaan digu nakan sebesar-besarnya untuk pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial. "Pengelolaan dana peserta dan perusahaan di Jamsostek dilakukan dengan mengusung kehati-hatian dan akuntabilitas. Kita juga menerapkan prinsip keterbukaan, dan ini bisa dibuktikan dari penghargaan yang diterima Jamsostek dalam beberapa tahun terakhir, khususnya terkait pengelolaan dan kinerja keuangan serta peningkatan manfaat kepesertaan. Seluruh prinsip wali amanat sudah di-jalankan oleh Jamsostek saat ini.
Perluasan
Sementara itu terkait kepesertaan dan manfaat program-program jaminan sosial yang diselenggarakan, Jamsostek meningkatkan kembali manfaat program JKK dan JK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2010 tertanggal 22 Desember 2010 lalu. Terkait pelayanan, PT Jamsostek (Persero) terus meningkatkan transformasi di semua lini, baik menyangkut pelayanan, operasional, pengembangan sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi serta peningkatan manfaat bagi peserta. Sedangkan untuk memastikan agar seluruh tenaga kerja mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial, PT Jamsostek (Persero) akan meningkatkan jumlah peserta bekerja sama dengan aparat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas-dinas tenaga kerja di daerah. Bahkan Jamsostek meminta penempatan pejabat dinas tenaga kerja daerah di lingkungan Jamsostek untuk penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sebut saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT Jamsostek juga siap memperluas cakupan peserta JPK dan menyelenggarakan jaminan kesehatan dasar bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau tenaga kerja informal.
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan,baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Selain masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya, tidak sedikit juga yang hanya melaporkan sebagian dari pekerjanya atau upah pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) ini. Masalah ini biasa disebut perusahaan daftar sebagian (PDS) upah dan PDS tenaga kerja (TK). Untuk kasus PDS upah, baik perusahaan sawasta maupun BUMN, banyak yang tidak melaporkan upah/gaji sebenarnya yang diterima pekerjanya setiap bulan ketika menjadi peserta Jamsostek. Sedangkan untuk kasus PDS TK, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian dari keseluruhan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta Jamsostek. Terkait hal ini, Jamsostek sudah melakukan pendekatan persuasif ke masing-masing perusahaan. Dalam hal ini, kantor cabang Jamsostek ter kait sudah menyosialisasikan program her-rcgistrasi untuk pendataan ulang tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek di setiap perusahaan. Diharapkan pihak perusahaan bisa lebih terbuka dengan kondisi tenaga kerja-nya.
Penambahan jumlah peserta (perusahaan dan tenaga kerja) untuk 2012 melampaui target dan akan ditingkatkan untuk 2013. Dari target 23.166 perusahaan baru menjadi peserta Jamsostek selama 2012, realisasinya mencapai 24.294 perusahaan. Tahun ini Jamsostek membidik 26.125 perusahaan baru untuk jadi peserta Jamsostek. Sedangkan tambahan peserta dari tenaga kerja untuk . semua program (dalam hbungan kerja, luar hubungan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jasa konstruksi) mencapai 4,33 juta orang. Ini berarti lebih tinggi dari target 2010 sebanyak 3,3 juta tenaga kerja. "Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), tambahan kepc sertaan juga menjadi indikator peningkatan kinerja perusahaan. Keberhasilan Jamsostek tidak hanya bicara pada angka-angka keuangan, tapi juga kepesertaan. Kalau kinerja keuangan meningkat, ini berarti juga adanya peningkatan jumlah peserta, Untuk target kepersertaan pada 2013, ditetapkan adanya tambahan peserta /baru yang melaiputi 26.125 perusahaan dan 3,8 juta tenaga kerja. Secara umum, tambahan kepesertaan pada 2013 menunjukkan nilai positif bagi Jamsostek dan diharapkan terus meningkat, sehingga program-program jaminan sosial bisa menjangkau seluruh pekerja. Di lain pihak, hingga 2013, PT Jamsostek (Persero) sudah melakukan pembayaran santunan dengan total Rp. 41 triliun untuk 302 juta kasus/klaim. Sejak berdiri 33 tahun yang lalu (1977), santunan yang diberikan mencakup 4 program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Khusus untuk 2013, santunan yang dibayarkan Jamsostek mencapai Rp 7,342 triliun untuk 19,6 juta ka-sus/klaim Ini meliputi Rp 401 miliar untuk JKK dengan 98.711 kasus, JHT sebesar Rp 5,8 triliun untuk 867.723 kasus, program JK dengan 15.252 kasus sebanyak Rp 247 miliar serta program JPK dengan pembayaran Rp 811 miliar untuk 18,6 juta kasus.
Peningkatan
Untuk tahun buku 2013, PT Jamsostek (Persero) berhasil membukukan keuntungan/laba Rp 1,58 triliun (dana investasi Rp99,11 triliun) atau melampaui target yang ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebesar Rp 1,234 triliun. laba tahun 2013 ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2012 yang mencapai Rp 1,1 triliun. Untuk tahun 2014, Jamsostek menargetkan perolehan laba sebesar Rp 1,713 triliun dengan dana investasi (dana kelolaan) sebesar Rp 114,345 triliun. Total dana investasi tahun 2013 sebesar Rp 99,11 triliun ini terdiri dari dana JHT Rp 88,457 dan non-JHT Rp 12,653 triliun. Untuk 2014, dana investasi yang diusung sebesar Rp 114,345 triliun terdiri dari dana JHT sebesar 100,655 triliun dan non-JHT Rp 13,689 triliun. Dari perolehan laba ini, sebagian diasalurkan untuk program DPKP dan PKBL. Selama 2013, realisasi penyaluran anggaran utnuk program DPKP mencapai Rp 171,562 miliar untuk kategori bergulir dan tidak bergulir. DPKP bergulir antara lain meliputipinjaman dana seperti untuk uang muka perumahan (PUMP), koperasi karyawan, dan lainnya. Dana bergulir juga disalurkan untuk meningaktkan kesejahteraan pekerja peserta, seperti pembangunan rumah susun sewa dan fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan DPKP tidak bergulir (hibah) disalurkan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan upaya peningkatan kesejahteraan lainnya. Di bidang kesehatan, anggaran DPKP disalurkan berupa bantuan mobil ambulans, pemeriksaan kesehatan cuma-cuma, dan bantuan alat kesehatan. Sementara di bidang pendidikan ada bantuan beasiswa, pelatihan, dan bantuan untuk balai latihan kerja (BLK). Sedangkan bantuan lainnya berupa santunan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bantuan dana untuk administrasi krdit pemilikan rumah (KPR). Selain DPKP, Jamsostek juga menyisihkan sebagian dana dari laba untuk PKBL. Untuk program kemitraan, selama 2013 disalurkan dana untuk pinjaman kepada mitra binaan (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp 34,388 miliar dengan unit akad kredit sebanyak 2.003 unit Selain dana bergulir tersebut, dalam program kemitraan juga ada dana tidak bergulir (hibah) yang pada 2010 mencapai Rp 8,512 miliar untuk pendidikan dan pelatihan, pemasaran dan promosi, pemagangan serta penelitian dan pengembangan. Sementara itu dalam program bina lingkungan, pada 2013 disalurkan bantuan berupa hibah sebesar Rp 19,771 miliar. Bantuan diberikan untuk korban bencana alam, pembangunan atau perbaikan sarana dan prasaranan umum, rumah ibadah, pelestarian alam dan lainnya. Bantuan juga diberikan melalui program BUMN Peduli.
Peningkatan Investasi di Daerah oleh Perusahaan Jamsostek
Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, pihaknya akan meningkatkan investasi di daerah yang akan dikelola setiap kantor cabang.  Selain meningkatkan pelayanan, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah kepesertaan. Untuk pelayanan, dana investasi akan digelontorkan sesuai permintaan dan kebutuhan setiap kantor cabang. Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, dana investasi ke kantor cabang Jamsostek akan disalurkan melalui program dana peningkatan kesejahteraan peserta maupun program kemitraan dan bina lingkungan, Dengan meingkatnya alokasi anggaran untuk DPKP dan PKBL di setiap kantor cabang, maka kegiatan sosialisasi program Jamsostek dan manfaatnya bisa menjangkau seluruh perusahaan/pengusaha atau pekerja formal dan informal.
Tahun 2014, Jamsostek menargetkan penambahan peserta baru sebanyak 7,91 juta tenaga kerja (melalui berbagai program) serta menjaring 26.125 perusahaan. Ini meliputi target tambahan tenaga kerja dalam hubungan kerja (DHK) sebanyak 2,9 juta orang dan tenaga kerja jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 1,1 juta orang. Sementara untuk tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK) atau informal mencapai 150.200 orang, tenaga kerja di sektor jasa konstruksi (jakons) sebanyak 3,76 juta orang. Selama 2010, kata Hotbonar, realisasi penyaluran anggaran untuk program DPKP mencapai Rp171,562 miliar, baik kategori bergulir maupun nonbergulir. Untuk PKBL terbagi atas program kemitraan dan program bina lingkungan.
Selama 2013 disalurkan dana pinjaman kepada mitra binaan (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp34,388 miliar (bergulir). Untuk nonbergulir (hibah) pada 2013, mencapai Rp8,512 miliar. Kemudian, untuk program bina lingkungan disalurkan bantuan berupa hibah Rp19,771 miliar. Hotbonar juga mengatakan, pihaknya terus menyesuaikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem informasi pelayanan terpadu (SIPT) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Perbaikan sistem informasi dilakukan seiring proses pendataan ulang peserta Jamsostek yang ada (her-registrasi). Proses pendataan terkait jumlah pekerja dan gaji di perusahaan itu ditargetkan mencapai 70 persen tahun ini dan akan dituntaskan pada 2014. Proses her-registrasi peserta ini terkait dengan upaya penertiban data serta penyelesaian kewajiban bagi peserta aktif dan nonaktif. Hal ini sekaligus diperlukan untuk menetapkan nomor identitas tunggal (NIT) dari pribadi peserta Jamsostek yang juga merupakan warga negara Indonesia

ISO Pada PT Jamsostek
Saat ini 19 kantor cabang PT Jamsostek sudah meraih ISO. Begitu pula seluruh direktorat dan kantor wilayah. Sertifikasi ISO 9001:2008 di seluruh jajaran dilakukan secara bertahap sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kantor dari pusat sampai daerah. Saat ini seluruh direktorat dan kanwil di Jamsostek sudah meraih SMM ISO 9001:2008. Ke depan, secara otomatis proses sertifikasi juga sudah dan akan diterapkan di seluruh (123) kantor cabang Jamsostek di Indonesia. Hal Ini sesuai dengan visi Jamsostek yang mengusung pelayanan optimal dalam kepesertaan program jaminan sosial bagi kalangan pekerja, ujar Hotbonar di sela penyerahan sertifikat SMM ISO 9001:2008 untuk Jamsostek Kanwil IV dan jajaran kantor cabangnya.
Sertifikasi SMM ISO 9001:2008 di seluruh jajaran Jamsostek dilakukan secara bertahap. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kantor Jamsostek dari pusat sampai ke daerah. sertifikasi ISO ini memperkukuh posisi Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang mengusung sistem manajemen mutu dalam pelayanan, seperti halnya di perusahaan-perusahaan skala internasional lainnya. Saat ini Jamsostek menyelenggarakan empat program jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal (tenaga kerja luar hubungan kerja/TK-LHK), yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Selain santunan yang maksimal terkait pelaksanaan empat program jaminan sosial tersebut, Jamsostek juga memberikan manfaat tambahan kepesertaan melalui dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). SMM ISO 9001:2008 yang diraih mencakup prosedur operasi dan pelayanan serta pendukungnya meliputi sumber daya manusia (SDM), manajemen keuangan, serta teknologi informasi, dan lainnya. Ini seperti yang dipersyaratkan dalam standar sertifikasi. dalam pelayanan kepesertaan, Kanwil IV Jamsostek yang menaungi 19 kantor cabang di Banten dan Jawa Barat dengan menerapkan sistem yang biasa disebut CAR atau cepat, akurat, dan ramah. Selain tenaga kerja formal, Jamsostek Kanwil IV juga terus meningkatkan jumlah kepesertaan dari tenaga kerja informal.
Optimalisasi kualitas pelayanan peserta jaminan sosial tenaga kerja pada 2011 akan menjadi prioritas, karena nilai pencairan klaim jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian oleh pekerja cenderung meningkat. Pertumbuhan kepesertaan jamsostek di beberapa daerah, mengindikasikan peningkatan kesadaran tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial, khususnya perlindungan hari tua, kecelakaan kerja dan kematian. Terkait pelayanan maksimal dan berkwalitas yang dilaksanakan PT.Jamsostek ( Persero ) , membuahkan hasil , hal ini terbukti dengan  diperolehnya sertifikat ISO di bidang pelayanan , seperti ,  Kanwil III DKI Jakarta, Kanwil IV Jawa Barat dan Banten serta Kanwil VI Jawa Timur, dan menyusul Kanwil I Sumatera Bagian Utara.
Diterimanya ISO 9001:2008 ini seluruh kantor cabang Jamsostek di Indonesia bisa mengimplementasikan pelayanan berskala internasional. Ini sesuai dengan visi Jamsostek yang mengusung pelayanan optimal dalam kepesertaan program jaminan sosial bagi kalangan pekerja. untuk mendapatkan sertifikat ini tidak mudah. Karena itu ia meminta semua jajaran harus terus berperan aktif meningkatan pelayanan agar peserta puas dan peningkatan kepesertaan bisa ditingkatkan.

Rabu, 23 April 2014

Pengetahuan Lingkungan


BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Masalah Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dari berbagai macam proses ekologi yang merupakan suatu kesatuan. Proses-proses tersebut merupakan mata rantai atau siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup terhadap pembangunan.Lingkungan hidup juga mempunyai fungsi sebagai penyangga perikehidupan yang sangat penting, oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis melalui berbagai usaha perlindungan dan rehabilitasi serta usaha pemeliharaan keseimbangan antara unsur-unsur secara terus menerus. Manusia dan alam lingkungannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena berhubungan dan saling mengadakan interaksi. Dengan adanya interaksi dan hubungan tersebut sehingga akan membentuk suatu yang harmonis. Dalam rangkaian kesatuan itu semua unsur menjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil sehingga terwujud komposisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Diantara unsur-unsur tersebut di bawah ini yaitu : hewan, manusia dan tumbuh-tumbuhan atau benda mati saling mempengaruhi yang akan terbentuk dalam berbagai macam bentuk dan sifat serta reaksi suatu golongan atas pengaruh dari lainnya yang berbeda-beda. Masalah lingkungan di Indonesia merupakan problem khusus bagi pemerintah dan masyarakat karenamasalah lingkungan hidup merupakan masalah yang kompleks di manalingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia yangsemakin lama semakin menurun baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam menunjang kehidupan. Pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkattentu akan berkembang pula kebutuhan hidup baik lahiriah maupun batiniah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah mengadakan pembangunan di segala bidang.Karena luasnya ruang lingkup pembangunan, maka dalam pencapaiannya dilakukan secara bertahap tetapi simultan. Dengan adanya pelaksanaan pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena pembangunan berarti perubahan dan pertumbuhan yang berangsur-angsur atau secara cepat merubah rona, sifat dan keadaan lingkungan hidup, agar menjadi lebih baik dan sehat. Pembangunan yang dilakukan selama ini, selain bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat, dalam kenyataannya juga menimbulkan dampak yang positif maupun negatif.Hal ini berarti selain membawa manfaat bagi umat manusia, pembangunan juga menimbulkan risiko bagi lingkungan.Demikian halnya pembangunan di sektor industri.Dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan, pemerintah semakin mendorong lahirnya industri.Sehingga perkembangan industri mempunyai peran yang cukup luas dan kompleks dalam pembangunan.Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan di bidang perindustrian sehingga dapat mencegah timbulnya dampak negatif sebagai akibat dari perkembangan industri dan teknologi. 

1.2       Rumusan Masalah
1. Bagaimana hubungan antara mutu lingkungan hidup dan resikonya.
2. Bagaimana pandangan masyarakat tentang pentingnya kesadaran lingkungan.
3. Bagaimana cara mengatasi masalah pencemaran dan perusakan lingkungan.
4. Bagaimana cara mengkontrol pembangunan.

1.3       Tujuan Penulisan
1. Mengetahui mutu lingkungan hidup dan resikonya.
2. Mengetahui akan kesadaran masyarakat tentang lingkungan.
3. Mengetahui cara untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh proses    pembangunan.


BAB II
LANDASAN TEORI

Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang ada dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan. Beberapa permasalahan pokok dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pertama adalah keterbatasan data dan informasi dalam kuantitas maupun kualitasnya.Keterbatasan data dan informasi yang akurat berpengaruh pada kegiatan pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang belum dapat berjalan dengan baik.Sementara itu, sistem pengelolaan informasi yang transparan juga belum melembaga dengan baik sehingga masyarakat belum mendapat akses terhadap data dan informasi secara memadai. Selanjutnya, permasalahan pokok lainnya adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam.Kondisi ini ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan tanpa izin. Permasalahan lain adalah belum jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik (transgenik) yang mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, serta permasalahan ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil. Disamping itu, tingkat kualitas lingkungan hidup di darat, air, dan udara secara keseluruhan masih rendah, seperti tingginya tingkat pencemaran lingkungan dari limbah industri baik di perkotaan maupun di perdesaan, serta kegiatan transportasi dan rumah tangga baik berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3. Tingginya ketergantungan energi pada sumber daya fosil, merupakan permasalahan penting yang mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca yang berdampak pada kenaikan permukaan laut, perubahan iklim lokal dan pola curah hujan, serta terjadinya hujan asam; belum tergantikannya bahan perusak lapisan ozon (BPO) seperti chloro fluoro carbon(CFC), halon, dan metil bromida; serta kurangnya pemahaman dan penerapan Agenda 21 di tingkat nasional dan lokal.
Selanjutnya, prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan tiga aspek yaitu ekologi, ekonomi dan sosial budaya belum diterapkan di berbagai sektor pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Biaya lingkungan belum dihitung secara komprehensif ke dalam biaya produksi, di lain pihak tidak diterapkannya sistem insentif bagi pemasaran produk yang akrab lingkungan (produk hijau). Hal ini mengakibatkan produk hijau tidak dapat bersaing, sementara di dalam negeri konsumen Indonesia dengan tingkat kemiskinan masih tinggi, tidak mempunyai pilihan untuk mengkonsumsi produk-produk hijau tersebut. Program sukarela yang ditawarkan seperti ISO 14000 dan ekolabeling juga masih belum banyak diterapkan, bahkan dirasakan oleh industri bukan sebagai peningkatan efisiensi perusahaan. Permasalahan-permasalahan tersebut diatas timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan, belum mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum sepenuhnya jelas, karena peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah belum lengkap.Selain itu, terdapat permasalahan dalam hal kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sementara itu, masih rendahnya akses masyarakat terhadap data dan informasi sumber daya alam berakibat pula pada terbatasnya peran serta  masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Lemahnya kontrol dan keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, juga merupakan masalah penting lain yang menyebabkan hak-hak masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam menjadi terbatas dan sering menimbulkan konflik antar pelaku.Peranan wanita sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap pencemaran lingkungan belum banyak diberdayakan. Selain itu kearifan tradisional dalam pelestarian lingkungan hidup perlu terus dipertahankan. Demikian pula sosialisasi kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup harus terus ditingkatkan.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1       keberlanjutan pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya.Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan.Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas. Keberlanjutan PembangunanKeberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air.Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya.Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan.Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Masalah lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi social budaya yang semakin mantap.Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.
3.2       Mutu Lingkungan Hidup dan ResikonyaMutu Lingkungan Hidup
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan.Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak).Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju.Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju.Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1.      Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotic yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2.      Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3.      Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.

Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Presiden sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup.Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa pandang bulu.Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada.Aturan yang ada juga seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat.Masalah-masalah lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan namun minim tindakan.
3.3       kesadaran Lingkungan
Masalah lingkungan hidup merupa‑­kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua.Setiap orang di‑­harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.Secara sederhana, dengan meman‑­dang sekitar kita, maka terlihat banyak‑­nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem‑­pat kosong sekitar permukiman.Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger‑­sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke‑­ruhnya air sungai karena erosi tanah.Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau‑pun tidak langsung.Penggundulan bu‑­kit dan pembabatan hutan telah menga‑kibatkan banjir pada musim hujan, ta‑­nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta kekeringan yang berkepanjangan.

1.      Rendahnya kesadaran masyarakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki‑­tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi. Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan.Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan ‑­rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.

2.      Tidak tegasnya pemerintah melaksanakan peraturan dan atau belum lengkapnya perangkat   perundangan.

Sering peraturan perundangan di‑­buat terlambat dan baru muncul setel‑­ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat.Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑­ya menjadi mandul.Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.

3. Perhatian dan usaha penang‑­gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑­uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta.Hal ini terkait dengan ling‑­kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata.Betapapun melimpahnya sum‑­ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang.Sebagai bangsa yang me‑­miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin‑­dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un‑­tuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me‑­ngacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence‑­maran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelesta‑­rian sumber alam lainnya seperti pe‑­lestarian hutanmangrove di sepan‑­jang pantai yang berfungsi ganda yai‑­tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama ma‑­syarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan.

4. Peningkatan Kesadaran Lingkungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me‑­ngenai pentingnya peranan lingkung‑­an hidup perlu terus ditingkatkan me‑­lalui penyuluhan, penerangan, pendi‑­dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.

5. Partisipasi Kelompok-kelom‑­pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑­daran lingkungan, mengajak parti‑­sipasi kelompok-kelompok masyara‑­kat sangatlah penting termasuk tokoh-‑­tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un‑­tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara‑­kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta‑­ma untuk memasyarakatkan Undang‑­Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari‑­-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan or‑­ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un‑­tuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya. Peranan pemuda juga sangat pen‑­ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik.

6. Penegakan Hukum dan Peran‑­an Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling‑­kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat.Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan.Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air.Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.Peningkatan usaha pembangunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan.
Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
3.4       Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan.Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.

3.5       Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan

Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan . Apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.

BAB IV
PENUTUP


Kesimpulan :

Melihat fakta-fakta di atas, terlalu naif kiranya jika hanya melimpahkan tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan hidup hanya kepada pemerintah. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk dapat pula menjaga lingkungan hidup sekitar kita mulai dengan mengerjakan hal-hal terkecil. Hal tersebut pasti akan sangat berdampak besar pada keseimbangan lingkungan hidup dan pencegahan terjadinya pencemaran maupun bencana alam yang lebih parah lagi.
Kesadaran terhadap  lingkungan hidup itu didasarkan pada sikap mental, sebagai rangkaian hubungan, sebab akibat yang saling bergantungan secara utuh. Melalui pengembangan batin yang berdasarkan kebijaksanaan, perilaku moral, konsentrasi, dan belas kasih. Menyadari betapa pentingnya keterkaitan antara  manusia dengan lingkungan secara luas, sehingga manusia tidak dapat hidup sendiri. Menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
Pebangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual.Dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Saran:

1.        Diharapkan dapat memaknai hakikat dan lingkungan agar manusia melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
2.        Generasi yang hidup saat ini harus mampu bersikap arif dan bijaksana bahwa sumber daya alam yang terbentang di darat, laut dan udara dapat dimanfatkan sebaik mungkin dengan memperhatikan prinsip dasar ekologis yaitu : menjaga, memelihara, memanfaatkan serta melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang.
3.        Diharapkan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan untuk pengelolaan lingkungan hidup. 
4.        Sebaiknya dalam menggunakan sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan oleh dunia industri tidak hanya bertujuan meningkatkan keuntungan ekonomi semata, harus pula diiringi dengan kemauan untuk menyisihkan biaya bagi penelitian dan pemeliharaan lingkungan hidup.
5.        Perlu dilibatkan masyarakat dalam pengawasan pengolahan limbah buangan industri agar lebih intens dan pencemaran lingkungan dalam menjaga mutu lingkungan hidup. Ikhtiar ini merupakan salah satu bentuk partisipasi dan pengawasan untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup.



DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Ibrahim M., Sekilas Perkembangan alih teknologi di Indonesia. Prisma No. 4, LP3ES,Jakarta, 1987.
Kusumaatmadja, Sarwono., Persepsi, Kesadaran, dan Pentaalan Terhadap lingkungan hidup, dalam Sudjana, Eggi dan Burhan, Latif(ed.).Upaya Penyamaan Persepsi, Kesadaran dan Pentaatan Terhadap Pemecahan Masalah Lingkungan hidup. CIDES, Jakarta, 1996.
Soemarwoto, Olto., Ekologi lingkungan hidup dan pembangunan. Penerbit  Djambatan, Jakarta, 1991.
Toruan Raymond, Globalisasi : Bumi Makin Panas, dalam Oetama, Jakob., (ed.), Menuju Masyarakat Baru Indonesia: Antisipasi Terhadap Tantangan Abad XXI, PT Gramedia, Jakarta, 1990.