Hidup dalam perbedaan bukanlah berarti mendatangkan perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berkeluarga. Perbedaan adalah suatu keindahan yang membuat kita banyak belajar satu sama lain dari orang yang ada di sekitar kita. Pada dasarnya kerukunan antar umat dapat kita jaga yaitu dengan menerapkan konsepsi Wawasan Nusantara.
Secara Etimologi Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa yaitu Wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Sedangkan ,jika ditambah imbuhan –An maka secara harfiah berarti penglihatan, cara tinjau, cara pandang..Nusantara secara harfiah yang dapat diartikan sebagai gugusan pulau – pulau.
Berdasarkan teori – toeri tentang wawasan, latar belakang, falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berlandasakan pada falsafah Pancasila dan UUD 1945(Undang – Undang 1945) yang disusun untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia adalah : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara lebih menekankan pada rasa kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigm nasional sebagai berikut :
- Panacasila (dasar negara) : Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) : Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi bangsa) : Landasan Visional
- Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) : Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) : Landasan Operasional
Adapun Landasan hukum dari wawasan nusantara di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Bentuk – bentuk penyampaian dari wawasan nusantara dikalangan masyarakat secara luas :
- Menurut sifat / cara penyampaian :
· Langsung : Ceramah, diskusi, tatap muka.
· Tidak langsung : Media massa.
2. Menurut motode penyampaian :
- Ketauladanan
- Edukasi
- Komunikasi
- Integrasi
Adapun pandangan – pandangan global mengenai prospek implementasi Wawasan Nusantara :
- Negara harus mampu memberikan peranan sebesar – besarnya kepada rakyatnya(Global Paradox)
- Batas geografi suatu Negara tetap tetapi, hal tersebut dapat ditembus dengan kekuatan ekonomi, dan budaya global (Bordless World dan the End of Nation State)
- Mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat antara Negara maju dengan Negara berkembang (The Future Of Capitalism) .
- Perubahan nuansa perang ekonomi, membangun masyarakat yang lebih bekerja sama, menerapkan teknologi bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis (Building Win Win World)
- Peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru (The Second Curve).
Hakekat wawasan Nusantara
Keutuhan Nusantara / Nasional, bahwa cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Adapun bidang – bidang yang diharapkan agar menjadi kesatuan yang menyeluruh adalah sebagai berikut :
- Wilayah
- Bangsa
- Budaya
- Ekonomi
- Hankam.
· Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
· Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
Asas Kewarganegaraan
Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
Paradigma keluarga sbg inti masyarakat yg tidak terpecah
Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
2. Geopolitik dan Geostrategi.
a. Geopolitik.
*Pengertian Geopolitik.
a. Geopolitik.
*Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar