Rabu, 06 April 2011

Hak Asasi Manusia



      Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
      Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
      Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hokum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
      Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
Berdasarkan pancasila sila pertama: KetuhananYnag Maha Esa
1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
2. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunannya.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan pada orang lain.
Berdasarkan pancasila sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antera sesame manusia
2. Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Berani membela kebenaran dan keadilan
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Berdasarkan pancasila sila ketiga: persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbineka tunggal ika
Berdasarkan pancasila sila keempat: kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Berdasarkan pancasila sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong
2. Berikap adil
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghomati hak-hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak bersifat boros
8. Tidak bergaya hidup mewah
9. Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10. Suka bekerja keras
11. Menghargai hasil karya orang lain
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pengamalan pancasila sebagai dasar negara:
a. Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
1. Paham negara kesatuan (sila III)
2. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara berdasarkan kedaulatan rakyat musyawarah perwakilan (sila IV)
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila      I dan II)
5. Negara merdeka dan berdaulat
6. Negara anti penjajahan
b. Melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
1. Negara kesatuan berbentuk republik
2. Hak-hak asasi manusia berdasarkan pancasila
3. Sistem politik berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945



 Sumber :



Wawasan Nusantara


             Filed Under: Umum
Hidup dalam perbedaan bukanlah berarti mendatangkan perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berkeluarga. Perbedaan adalah suatu keindahan yang membuat kita banyak belajar satu sama lain dari orang yang ada di sekitar kita. Pada dasarnya kerukunan antar umat dapat kita jaga yaitu dengan menerapkan konsepsi Wawasan Nusantara.
            Secara Etimologi Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa yaitu Wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Sedangkan ,jika ditambah imbuhan –An maka secara harfiah berarti penglihatan, cara tinjau, cara pandang..Nusantara secara harfiah yang dapat diartikan sebagai gugusan pulau – pulau.
            Berdasarkan teori – toeri tentang wawasan, latar belakang, falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.  Wawasan Nusantara berlandasakan pada falsafah Pancasila dan UUD 1945(Undang – Undang 1945) yang disusun untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.
            Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia adalah : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
            Wawasan Nusantara lebih menekankan pada rasa kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigm nasional sebagai berikut  :
  1. Panacasila (dasar negara)                                 : Landasan Idiil
  2. UUD 1945 (Konstitusi negara)                        : Landasan Konstitusional
  3. Wasantara (Visi bangsa)                                  : Landasan Visional
  4. Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)          : Landasan Konsepsional
  5. GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)             : Landasan Operasional


Adapun Landasan hukum dari wawasan nusantara di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
  2. TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
  3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Bentuk – bentuk penyampaian dari wawasan nusantara dikalangan masyarakat secara luas :
  1. Menurut sifat / cara penyampaian :
·            Langsung              : Ceramah, diskusi, tatap muka.
·            Tidak langsung      : Media massa.
2.   Menurut motode penyampaian :
  • Ketauladanan
  • Edukasi
  • Komunikasi
  • Integrasi
Adapun pandangan – pandangan global mengenai prospek implementasi Wawasan Nusantara :
  1. Negara harus mampu memberikan peranan sebesar – besarnya kepada rakyatnya(Global Paradox)
  2. Batas geografi suatu Negara tetap tetapi, hal tersebut dapat ditembus dengan kekuatan ekonomi, dan budaya global (Bordless World dan the End of Nation State)
  3. Mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat antara Negara maju  dengan Negara berkembang (The Future Of Capitalism) .
  4. Perubahan nuansa perang ekonomi, membangun masyarakat yang lebih bekerja sama, menerapkan teknologi bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis (Building Win Win World)
  5. Peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru (The Second Curve).
Hakekat wawasan Nusantara
            Keutuhan Nusantara / Nasional, bahwa cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Adapun bidang – bidang yang diharapkan agar menjadi kesatuan yang menyeluruh adalah sebagai berikut :
  • Wilayah
  • Bangsa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hankam.
·         Proses Berbangsa dan Bernegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
·                     Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
            Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
Asas Kewarganegaraan
Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
 Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
 Paradigma keluarga sbg inti masyarakat yg tidak terpecah
 Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri

Karakteristik Wilayah Nusantara.
            Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
            Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².


2. Geopolitik dan Geostrategi.
a. Geopolitik.
*Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara. 

Senin, 04 April 2011

cobb douglas


Cobb Douglas
Dalam ekonomi , Cobb-Douglas bentuk fungsional dari fungsi produksi secara luas digunakan untuk mewakili hubungan output untuk input. Hal ini diusulkan oleh Knut Wicksell (1851-1926), dan diuji terhadap bukti statistik oleh Charles Cobb dan Paul Douglas di 1900-1928.
Untuk produksi, fungsi ini
Y = AL α K β
dimana:
Output elastisitas mengukur respons output oleh perubahan tingkat baik tenaga kerja atau modal yang digunakan dalam produksi, ceteris paribus . Sebagai contoh jika α = 0,15, peningkatan 1% tenaga kerja akan mengakibatkan kenaikan sekitar 0,15% pada output.
Cobb dan Douglas dipengaruhi oleh bukti statistik yang muncul untuk menunjukkan bahwa tenaga kerja dan modal saham dari total output yang konstan dari waktu ke waktu di negara maju, mereka menjelaskan hal ini dengan statistik fitting -kuadrat regresi fungsi produksi mereka. Saat ini sudah ada keraguan mengenai apakah keteguhan dari waktu ke waktu ada.
Kesulitan dan kritik
Kurangnya keteguhan dari waktu ke waktu
Baik Cobb Douglas disediakan maupun teoritis alasan mengapa koefisien α dan β harus konstan dari waktu ke waktu atau sama antara sektor ekonomi. Ingat bahwa sifat mesin dan barang modal lainnya (K) berbeda antara waktu-waktu dan sesuai dengan apa yang sedang diproduksi. Begitu juga keterampilan tenaga kerja (L).
Analisis Dimensi
Model Cobb Douglas dikritik berdasarkan analisis dimensional tidak memiliki bermakna atau ekonomis yang wajar unit pengukuran . Satuan kuantitas adalah:
  • Y: widget / tahun (wid / thn)
  • L: man-hours/year (manhr / thn)
  • K: capital-hours/year (caphr / tahun; ini mengangkat isu modal heterogen)
  • α, β: nomor murni (non-dimensi), karena menjadi eksponen
  • J: (widget tahun * α + β - 1) / caphr * manhr β), kuantitas yang menyeimbangkan.
Model ini sesuai dikritik karena jumlah dan K L α β telah berarti unit ekonomi kecuali α = β = 1 (yang secara ekonomi tidak masuk akal, karena ada maka tidak menurun kembali ke skala ). Sebagai contoh, jika α 1 = / 2, L α memiliki satuan "akar kuadrat manusia-jam di atas akar kuadrat dari tahun", yang tidak bermakna. Produktivitas faktor total A belum sulit untuk menafsirkan ekonomis.
Kurangnya microfoundations
Fungsi produksi Cobb-Douglas tidak dikembangkan atas dasar pengetahuan apapun tentang rekayasa, teknologi, atau manajemen dari proses produksi. Itu bukan dikembangkan karena memiliki karakteristik matematika yang menarik, seperti semakin berkurang marjinal ke salah satu faktor produksi dan properti bahwa pengeluaran pada setiap masukan yang diberikan adalah sebagian kecil dari total biaya konstan.
Krusial, tidak ada microfoundations untuk itu. Dalam era modern, ekonom bersikeras bahwa logika-mikro dari setiap proses skala yang lebih besar seharusnya dijelaskan. Fungsi produksi C-D gagal tes ini.
Beberapa aplikasi
Meskipun demikian, fungsi Cobb-Douglas telah diterapkan pada banyak konteks lain selain produksiHal ini dapat diterapkan untuk utilitas sebagai berikut: U (x 1, x 2) = x 1 x 2 α β; dimana x 1 dan x 2 adalah jumlah yang dikonsumsi yang baik # 1 dan baik # 2.
Dalam bentuk umum, di mana x 1, x 2, ... ,x L adalah jumlah yang dikonsumsi yang baik # 1, baik # 2, ..., bagus # L, sebuah fungsi utilitas yang mewakili preferensi Cobb-Douglas dapat ditulis sebagai:
\ Tilde {u} (x) = \ prod_ {i = 1} ^ ^ L x_i {\ lambda_ {i}}
dengan x = (x 1, x 2, ..., x L). Setting λ = λ 1 + λ 2 + ... + λ L dan karena fungsi
x \ mapsto x ^ \ frac1 \ lambda
adalah sangat monoton untuk x> 0, berarti
u (x) = \ tilde {u} (x) ^ {\ frac1 \ lambda}
mewakili preferensi yang sama. Mengatur i α = λ i / λ dapat ditunjukkan bahwa
u (x) = \ prod_ {i = 1} ^ L ^ x_i {\ alpha_ {i}}, \ quad \ sum_ {i = 1} ^ L \ alpha_ {i} = 1
utilitas ini dapat dimaksimalkan dengan melihat logaritma dari utilitas
\ U ln (x) = \ sum_ {i = 1} ^ L {\ alpha_ {i}} \ x_i ln
dan masalahnya adalah
\ Max_x \ sum_ {i = 1} ^ L {\ alpha_ {i}} \ x_i ln
\ Text {s.t. } \ Sum_ {i = 1} ^ L P_i x_i = w
L (x, \ lambda) = \ sum_ {i = 1} ^ L {\ alpha_ {i}} \ x_i ln - \ lambda \ left (\ sum_ {i = 1} ^ L P_i x_i-w \ kanan)
Kondisi urutan pertama adalah
\ Nabla L (x, \ lambda) = 0
dan sejak
\ Frac {\ partial} {x_i \ parsial} L (x, \ lambda) = \ frac {\ alpha_ {i}} {x_i} - \ lambda P_i
kondisi hasil
{\ Alpha_ {i}} = \ lambda P_i x_i {}, \ quad \ FORALL i
Membagi ekspresi untuk i dengan ekspresi untuk j membatalkan λ dan menghasilkan
\ Frac {\ alpha_ {i}} {\ alpha_ {j}} = \ frac {P_i x_i {}} {{p_j x_j}}, \ quad \ FORALL i \ j FORALL
dan selanjutnya
P_i {x_i} = {p_j {x_j}} \ frac {\ alpha_ {i}} {\ alpha_ {j}}, \ quad \ FORALL i \ j FORALL
Menjumlahkan i memberi kita
\ Sum_ {i = 1} ^ {L P_i x_i} = {p_j {x_j}} \ frac {\ displaystyle \ left (\ sum_ {i = 1} ^ L \ alpha_ {i} \ right)} {\ alpha_ { j}}, \ quad \ FORALL j
Mengingat bahwa jumlah i α 1 dan kendala yang kita miliki
w = {p_j {x_j}} \ frac {1} {\ alpha_ {j}}, \ quad \ j FORALL
dan akhirnya
^ Bintang \ x_j = \ frac {w \ alpha_j} {p_j}, \ quad \ FORALL j


Berbagai representasi dari fungsi produksi
Bentuk dari fungsi Cobb-Douglas dapat diperkirakan sebagai hubungan linier dengan menggunakan ekspresi berikut:
log e ( Y ) = a 0 + log e (Y) = a 0 +
∑ Σ
a i log e ( I i ) log i e (I i)

i i

Dimana:
  • Y = Output
  • I i = Input
  • a i = koefisien model
Model ini juga dapat ditulis sebagai
Y = (I_1) ^ {a_1} * (I_2) ^ {a_2} \ cdots
Sebagaimana dicatat, fungsi Cobb-Douglas umum digunakan dalam model makroekonomi
Y = K α L 1 − α
dimana K adalah modal dan L adalah tenaga kerja. Ketika koefisien model jumlah satu, seperti dalam contoh ini, fungsi produksi orde pertama homogen , yang menunjukkan skala hasil konstan, yaitu, jika semua input output yang akan dua kali lipat ganda.