Selasa, 11 Oktober 2011

Asal Mula Konflik The Jak VS Viking


Banyak yang tidak tahu dan bertanya, bagaimana sebenarnya permusuhan Viking dengan the jak bermula. Mengapa timbul rasa benci dalam benak masing-masing dari mereka. Hingga kini, keduanya masih saja berseteru. Bahkan semakin meruncing.

Penyebabnya sepele dan manusiawi, rasa iri. Iri hati dan sirik inilah yang membuat keduanya bermusuhan. Rentang waktu 1985 hingga 1995 adalah masa keemasan Persib. Sementara Viking yang berdiri tahun 1993 begitu setia mendukung klub kebanggaan warga Jawa Barat itu. Dimanapun Persib bermain, disana pasti ada Viking. Termasuk jika bermain di Jakarta. Semua menjadi lautan biru.

Inilah yang membuat anak muda ibukota iri. Selain kejayaan Persib kala itu, kesetiaan Viking membuat hati mereka panas. Saat itu muda-mudi betawi baru mampu membentuk kolompok kecil bernama Persija Fans Club. Walaupun begitu, kebesarkepalaan mereka sudah sangat menjadi. Hingga terjadilah insiden di stadion Menteng. Saat Persija menjamu Maung Bandung pada Liga Indonesia ke-2. Viking membirukan Ibukota dengan sekitar 9000 anggotanya. Sementara Persija Fans Club hanya berjumlah tak lebih dari 1000 orang. Rupanya bocah-bocah betawi itu tak rela kandangnya dikuasai supporter kota lain. Mereka pun membuat ulah. Seakan lupa jumlah mereka tak lebih dari 10% anak-anak Bandung. Hingga akhirnya, mereka mendapatkan akibatnya. Dengan kuantitas yang hanya satu tribun VIP, lemparan batu diarahkan Viking pada lokasi mereka menonton. Dan itu dilakukan Viking di Jakarta. Hal yang tidak berani dilakukan bocah Jakarta di Kota Kembang.

Singkat cerita, pada tahun 1997, muda-mudi ibukota ikut-ikutan membentuk perkumpulan supporter. Mereka menamakannya the jakmania.

Kebodohan the jak terekspos keseluruh negeri ketika mereka tak berdaya menghadapi Viking dalam kuis Siapa Berani. Kuis yang menguji wawasan dan kemampuan berpikir. Itu merupakan edisi khusus kuis Siapa Berani, edisi supporter sepak bola. Menghadirkan Viking, the jak, Pasoepati (Solo), Aremania, dan ASI (Asosiasi Suporter Indonesia). Pemenangnya, Viking. Perwakilan Viking berhasil melewati babak bonus dan berhak atas uang tunai 10 juta rupiah.

Seperti biasanya, rasa iri dari the jak muncul. Malu dikalahkan di kotanya sendiri, ketua the jak saat itu, Ferry Indra Syarif memukul Ali, seorang Viker yang menjadi pemenang kuis. Sungguh perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua. Ketuanya saja begitu, apalagi anak buahnya?

Kejadian itu terjadi di kantin Indosiar, ketika dilangsungkannya acara pemberian hadiah. Kontan keributan sempat terjadi, namun berhasil diatasi.

Kesirikan the jak tak sampai disitu. Mereka menghadang rombongan Viking dalam perjalanan pulang menuju Bandung, tepatnya di pintu tol Tomang. Anak-anak Bandung yang berjumlah 60 orang pulang dengan menggunakan dua mobil Mitsubishi Colt milik Indosiar dan satu mobil Dalmas milik kepolisian. Ketiga mobil ini dihadang sebuah Carry abu-abu. Dua lolos, namun nahas bagi salah satu Mitsubishi Colt yang ditumpangi para anggota Viking. Mobil itu terperangkap gerombolan the jak. Kontan, mobil dirusak, Viking disiksa, dan uang para pendukung pangeran biru itu pun dijarah. Termasuk handphone dan dompet mereka.

Tercatat sembilan anggota Viking mengalami luka-luka. Tiga diantaranya terluka parah. Namun sayang, pihak kepolisian lamban dalam menyelesaikan kasus ini. Termasuk dalam menangkap the jak yang merampok dan menganiaya anggota Viking Persib Club.

Hingga saat ini perseteruan kedua kelompok supporter itu masih terus berlanjut. Viking, yang bersahabat karib dengan klub penggemar sepak bola lainnya ( Bonek, Sakera, Blue Devil, The Lobster, Persikmania, Kampak FC,dll. ) tidak akan pernah berbesar kepala. Viking akan menjaga persahabatan itu sampai kapanpun. Persija pun iri dan ingin menggoyahkan persahabatan ini. Tapi Persija tidak berhasil. Sampai kapanpun kita akan satu...olisian lamban dalam menyelesaikan kasus ini. Termasuk dalam menangkap the jak yang merampok dan menganiaya anggota Viking Persib Club.
Sumber: http://mr-astroboy.artician.com/blog/2009/10/asal-mula-perseteruan-viking-vs-the-jack/

Jumat, 06 Mei 2011

ketahanan nasional


KETAHANAN NASIONAL
1.1 LATAR BELAKANG
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.


HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.


ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan

SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
 
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan

Rabu, 06 April 2011

Hak Asasi Manusia



      Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
      Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
      Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hokum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
      Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
Berdasarkan pancasila sila pertama: KetuhananYnag Maha Esa
1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
2. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunannya.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan pada orang lain.
Berdasarkan pancasila sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antera sesame manusia
2. Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Berani membela kebenaran dan keadilan
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Berdasarkan pancasila sila ketiga: persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbineka tunggal ika
Berdasarkan pancasila sila keempat: kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Berdasarkan pancasila sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong
2. Berikap adil
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghomati hak-hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak bersifat boros
8. Tidak bergaya hidup mewah
9. Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10. Suka bekerja keras
11. Menghargai hasil karya orang lain
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pengamalan pancasila sebagai dasar negara:
a. Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
1. Paham negara kesatuan (sila III)
2. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara berdasarkan kedaulatan rakyat musyawarah perwakilan (sila IV)
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila      I dan II)
5. Negara merdeka dan berdaulat
6. Negara anti penjajahan
b. Melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
1. Negara kesatuan berbentuk republik
2. Hak-hak asasi manusia berdasarkan pancasila
3. Sistem politik berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945



 Sumber :



Wawasan Nusantara


             Filed Under: Umum
Hidup dalam perbedaan bukanlah berarti mendatangkan perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berkeluarga. Perbedaan adalah suatu keindahan yang membuat kita banyak belajar satu sama lain dari orang yang ada di sekitar kita. Pada dasarnya kerukunan antar umat dapat kita jaga yaitu dengan menerapkan konsepsi Wawasan Nusantara.
            Secara Etimologi Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa yaitu Wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Sedangkan ,jika ditambah imbuhan –An maka secara harfiah berarti penglihatan, cara tinjau, cara pandang..Nusantara secara harfiah yang dapat diartikan sebagai gugusan pulau – pulau.
            Berdasarkan teori – toeri tentang wawasan, latar belakang, falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.  Wawasan Nusantara berlandasakan pada falsafah Pancasila dan UUD 1945(Undang – Undang 1945) yang disusun untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.
            Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia adalah : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
            Wawasan Nusantara lebih menekankan pada rasa kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigm nasional sebagai berikut  :
  1. Panacasila (dasar negara)                                 : Landasan Idiil
  2. UUD 1945 (Konstitusi negara)                        : Landasan Konstitusional
  3. Wasantara (Visi bangsa)                                  : Landasan Visional
  4. Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)          : Landasan Konsepsional
  5. GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)             : Landasan Operasional


Adapun Landasan hukum dari wawasan nusantara di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
  2. TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
  3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Bentuk – bentuk penyampaian dari wawasan nusantara dikalangan masyarakat secara luas :
  1. Menurut sifat / cara penyampaian :
·            Langsung              : Ceramah, diskusi, tatap muka.
·            Tidak langsung      : Media massa.
2.   Menurut motode penyampaian :
  • Ketauladanan
  • Edukasi
  • Komunikasi
  • Integrasi
Adapun pandangan – pandangan global mengenai prospek implementasi Wawasan Nusantara :
  1. Negara harus mampu memberikan peranan sebesar – besarnya kepada rakyatnya(Global Paradox)
  2. Batas geografi suatu Negara tetap tetapi, hal tersebut dapat ditembus dengan kekuatan ekonomi, dan budaya global (Bordless World dan the End of Nation State)
  3. Mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat antara Negara maju  dengan Negara berkembang (The Future Of Capitalism) .
  4. Perubahan nuansa perang ekonomi, membangun masyarakat yang lebih bekerja sama, menerapkan teknologi bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis (Building Win Win World)
  5. Peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru (The Second Curve).
Hakekat wawasan Nusantara
            Keutuhan Nusantara / Nasional, bahwa cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Adapun bidang – bidang yang diharapkan agar menjadi kesatuan yang menyeluruh adalah sebagai berikut :
  • Wilayah
  • Bangsa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hankam.
·         Proses Berbangsa dan Bernegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
·                     Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
            Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
Asas Kewarganegaraan
Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
 Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
 Paradigma keluarga sbg inti masyarakat yg tidak terpecah
 Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri

Karakteristik Wilayah Nusantara.
            Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
            Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².


2. Geopolitik dan Geostrategi.
a. Geopolitik.
*Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.