Selasa, 08 April 2014

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK WARTAWAN


ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK WARTAWAN

Wartawan adalah profesi yang cukup "disegani" terutama oleh kalangan politis dan selebritis hehe. Tanpa wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini jadi terkesan "dihindari" oleh mereka, karena kadang juga ada wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita sehingga menyentuh batas privacy mereka dengan mengandalkan "kebebasan pers". Jurnalisme adalah salah satu profesi yang memberikan layanan kepada publik.Secara singkat tugas dan kewajiban wartawan adalah menyampaikan serta meneruskan informasi atau kebenaran kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik. 
Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya. Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Wartawan yang tidak menaati kode etik disebut wartawan tidak profesional, bahkan boleh disebut wartawan gadungan alias wartawan palsu. wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara yang punya kode etik. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:
1.      Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.
2.      Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3.      Harus ada keahlian (expertise).
4.      Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).

Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut.
1.      Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atauowner media massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.
2.      Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.
3.      Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.
4.      Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik PWI
KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.
1.      Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
2.      Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3.      Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4.      Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.      Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6.      Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.


Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI. Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
1.      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.      Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.      Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.      Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7.      Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.
Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.
KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal itu jika memang benar-benar ingin menegakkan citra dan posisi wartawan sebagai “kaum profesional”. Paling tidak, KEWI itu diawasi secara internal oleh pemilik atau manajemen redaksi masing-masing media massa. (www.romeltea.com).*
Kode Etik Jurnalistik seringkali hanya bersifat umum. Itu sebabnya seringkali masih menyisakan sejumlah pertanyaan, misalnya: apakah etis memata-matai kehidupan publik seorang tokoh, atau bolehkah menjadi anggota partai politik tertentu? Di sini, biasanya seorang wartawan memiliki Kode Etik Pribadi (Personal Code). 
Kebanyakan kita bisa dengan membedakan yang benar dari yang salah. Kepekaan moral kita dipengaruhi oleh orangtua, sekolah dan keyakinan agama. Banyak panduan kode kita datang dari bacaan atau teman-teman di sekeliling kita. Kendati loyalitas pada teman merupakan sikap yang dihargai, wartawan harus menjawab tuntutan lebih besar dalam loyalitasnya, dan itu adalah loyalitas pada masyarakat. Wartawan bisa menggunakan tanggungjawab sosialnya sebagai basis untuk membentuk Kode Etik Pribadi. Tanggung-Jawab. Kewartawananan, sekali lagi, adalah sebuah jasa publik. Para wartawan semestinya bebas dari ikatan komitmen atau kewajiban terhadap kelompok tertentu. Wartawan harus meletakkan ''tanggung-jawab kepada publik'' di atas kepentingan diri sendiri serta di atas loyalitasnya kepada kepada perusahaan tempat dia bekerja, kepada suatu partai politik, atau kepada kelompok dan teman-teman terdekatnya. Independensi. Meneruskan informasi adalah tugas wartawan. Jika sumber berita atau teman meminta dia untuk merahasiakan informasi, si wartawan harus menimbang permintaan itu dalam konteks komitmennya untuk memberikan informasi kepada publik. Jika atasan atau perusahaan tempatnya bekerja membunuh seluruh atau sebagian dari berita yang ditulisnya dengan alasan bisa merusak dari sisi bisnis, memburukkan pemasang iklan atau teman dari pemilik koran, si wartawan harus mengkonfrontasikan situasi tadi dari perspektif moral yang sama kewajiban untuk melaporkan kebenaran. Dalam dua kasus itu, tindakan yang harus diambil oleh wartawan adalah jelas: puas melihat bahwa informasi/kebenaran mencapai pembacanya. Pemerintah seringkali ingin merahasiakan sesuatu karena alasan ''kepentingan nasional''. Dalam hal itu seorang wartawan berhadapan dengan sebuah dilema. Dalam sebuah masyarakat demokratis, publik berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Pada saat yang sama, mengungkapkan sesuatu informasi bisa membahayakan keamanan, termasuk keamanan publik. Ini juga pada akhirnya terpulang pada Kode Etik Pribadi yang intinya wartawan harus melayani publik dengan memberi imbangan kepada kekuasaan, termasuk kekuasaan pemerintah. 
Rindu pada Kebenaran. Setiap wartawan paham bahwa mereka harus bisa dipercaya. Tapi apakah kebenaran itu? Pertama-tama: apa yang dilaporkan harus merupakan hasil reportase yang akurat, misalnya bahwa apa yang dikatakan seorang sumber dalam interview adalah memang benar-benar seperti dikatakannya. Namun, wartawan yang rindu pada kebenaran tak puas hanya dengan itu. Dia menuntut diri untuk bisa menggali kebenaran, menyingkap lapisan-lapisan kejadian yang bisa menghalangi penglihatan publik pada kebenaran. Untuk itu wartawan harus memiliki sikap tega terhadap orang atau tindakan yang merugikan masyarakat. Wartawan prihatin dengan para korban tindakan tak fair, ilegal serta diskriminatif. Mereka melihat tindakan seperti itu sebagai pencemar dalam masyarakat. Untuk menyingkap kebenaran wartawan seringkali melakukan investigative reporting. Kadang dengan cara menyamar. Menyamar bukanlah tindakan yang etis, namun dibenarkan untuk situasi tertentu. 
Dalam situasi kritis, wartawan boleh menggunakan taktik atau teknik yang dalam situasi lain tidak etis. Namun, taktik seperti itu harus diberitahukan kepada pembaca. Kebenaran hakiki barangkali tak pernah bisa ditemukan di dunia ini, namun seorang wartawan harus berusaha keras untuk mencapainya. Untuk itu ada sejumlah hal yang bisa menjadi Kode Etik Pribadi pula:
1.      Kesediaan untuk mengakui kesalahan.
2.      Berusaha keras mengikuti fakta, meski fakta itu bergerak ke arah yang tidak disukai atau tidak disetujuinya.
3.      Komitmen untuk senantiasa memperbaiki diri (belajar dan berusaha keras) sebagai wartawan sehingga bisa lebih baik melayani mereka yang berharap bahwa si wartawan adalah mata dan telinga mereka.
4.      Melawan godaan akan pujian, uang, popularitas dan kekuasaan jika itu semua berdiri di depan perjalanan menuju kebenaran.
5.      Tekad untuk membuat masyarakat menjadi tempat yang baik untuk semua anggotanya, terutama orang-orang muda di sekolah, mereka yang sakit, mereka yang miskin tanpa pekerjaan, mereka yang jompo tanpa harapan dan mereka yang menjadi korban diskriminasi.

Inti dari Kode Etik Pribadi adalah bahwa hanya masing-masing wartawan lah yang tahu apakah dia telah berusaha dengan keras dan memberikan yang terbaik atau tidak. Kode Etik, baik yang bersifat organisasi maupun pribadi, adalah acuan moral. Seorang wartawan tidak bisa dihukum jika melanggarnya, namun dia bisa dikenai sanksi moral dari lingkungannya. 




Rabu, 15 Januari 2014

PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK MENGATASI KORUPSI


PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK MENGATASI KORUPSI

“Education is the most powerful weapon that you can use to change the world.” Pendidikan, bagi seorang Nelson Mandela, adalah senjata yang sangat ampuh untuk dapat mengubah dunia.  Kalimat ‘sakti’ pejuang antidiskriminasi ini ternyata tidak hanya diamini oleh kaum sebangsanya, namun juga bangsa-bangsa lain di dunia.  Pendidikan adalah ujung tombak perubahan sebuah bangsa, bahkan dunia.
Indonesia, dengan kasus korupsi yang merajalela, juga tengah menempatkan pendidikan sebagai solusi permasalahan bangsa.  Pendidikan, utamanya pendidikan karakter, dihadirkan atas dasar kegalauan melihat realitas kehidupan yang terindikasi mengalami degradasi moral, termasuk mental korup yang membudaya di masyarakat.  Perang melawan korupsi melalui pendidikan memang bukan satu-satunya cara pencegahan korupsi di Indonesia.  Namun kesadaran kolektif masyarakat disadari perlu ditumbuhkan sejak dini.
Mulai Juni 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pendidikan Karakt Antikorupsi dalam kurikulum prasekolah, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan perguruan tinggi.  ’Perang’ wacana pun terjadi di kalangan praktisi pendidikan.  Beberapa pihak menilai bahwa ide pendidikan antikorupsi ini nantinya hanya akan menjadi ’gincu’ kurikulum belaka.  Nilai-nilai agama, moral, dan karakter antikorupsi hanya menjadi sebuah transformasi konseptual yang tidak membumi.  Pendidikan karakter pun nantinya akan bernasib sama dengan pengajaran nilai moral dan agama yang selama ini hanya berkutat pada teori dan hadir dalam simbol jasmaniah yang jauh dari pengamalan nyata.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah  :  apakah Pendidikan Karakter Antikorupsi benar-benar sebuah pilihan solusi yang tepat?

Kurikulum Terintegrasi
Bukan suatu hal yang salah jika pemerintah menetapkan lembaga pendidikan sebagai ’bengkel’ perbaikan moralitas bangsa.  Lembaga pendidikan adalah pilihan tepat sebagai garda terdepan pembentukan karakter bangsa.  Namun menempatkan Pendidikan Karakter Antikorupsi sebagai mata pelajaran tersendiri adalah keputusan yang tidak bijak.  Pendidikan karakter harus terintegrasi dengan kurikulum yang sudah ada agar tidak menambah beban belajar siswa.
Dalam aplikasinya, tidak perlu ada materi khusus pembelajaran antikorupsi dalam kurikulum di sekolah dan perguruan tinggi.  Pendidikan Karakter Antikorupsi dapat diberikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler (seperti pramuka, klub debat, atau gerakan mahasiswa antikorupsi) dan melalui penanaman nilai-nilai pembelajaran atas antikorupsi secara terintegrasi dalam mata pelajaran yang sudah ada.  Siswa diharapkan tidak akan terjebak dalam ’rutinitas’ pencapaian nilai A dalam mata pelajaran pendidikan karakter.  Pendidikan Karakter Antikorupsi lebih menekankan upaya pembentukan character building dan moral antikorupsi dibanding transmisi pengetahuan dan seluk beluk teori antikorupsi kepada peserta didik.
Agaknya Indonesia perlu mencontoh Jepang dalam penerapan pendidikan karakter.  Di negeri yang kini tengah berduka oleh bencana tsunami, pendidikan karakter diajarkan dalam pelajaran “seikatsuka” atau pendidikan tentang kehidupan sehari-hari.  Siswa SD diajari tatacara menyeberang jalan, adab di dalam kereta, yang tidak saja berupa teori, tetapi guru juga mengajak mereka untuk bersama naik kereta dan mempraktikkannya.  Norma dalam masyarakat Jepang sangat terkait dengan ajaran Shinto dan Budha, tetapi menariknya agama ini tidak diajarkan di sekolah dalam bentuk pelajaran wajib, seperti halnya di Indonesia.  Nilai-nilai agama diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.  Karenanya, pendidikan moral di sekolah Jepang tidak diajarkan sebagai mata pelajaran khusus, tetapi diintegrasikan dalam semua mata pelajaran.  (Murni Ramli : 2008)
Budaya malu pada masyarakat pun dicontohkan oleh para pemimpin Jepang sebagai upaya mendidik warganya mewujudkan kultur antikorupsi.  Para pemimpin Jepang berani mundur dari jabatannya ketika tersandung kasus korupsi.  Perilaku birokrat negeri sakura ini merupakan pembelajaran yang sungguh mulia dan elegan guna mendukung terwujudnya kultur antikorupsi secara jitu.

Verba movent exempla trahunt
Kata-kata itu menggerakkan, namun teladan lebih memikat hati.  Pepatah lama ini ditulis oleh Doni Koesoema A. dalam bukunya yang berjudul “Pendidik Karakter di Zaman Keblinger“ (2009).  Praktisi pendidikan karakter ini menyebut bahwa siswa yang dulu menghargai nilai-nilai kini telah bergeser.  Fenomena budaya instan yang semua ingin serba praktis menggeser tatanan yang selama ini mampu membentuk karakter.
Saat yang sangat penting untuk pembentukan karakter ada dalam lingkungan keluarga.  Karakter seseorang terbentuk melalui pembiasaan dan latihan yang dilakukan secara terus-menerus.  Perubahan yang ada tidak bisa dilihat secara kasat mata karena proses pembentukan karakter terjadi secara laten, berlanjut sepanjang hayat.  Pendidikan karakter sejatinya mampu terwujud ketika seorang anak dan keluarga di dalamnya berjuang bersama untuk menghayati visi dan mengaktualisasikan nilai-nilai antikorupsi secara berjama’ah di dalam masyarakat.
Pendidikan Karakter Antikorupsi yang ditawarkan oleh Kemendiknas dan KPK memang tidak menawarkan sebuah ‘keajaiban‘ yang mampu menjamin semua manusia Indonesia bebas korupsi.    Keteladanan masih menjadi poin penting dalam keberhasilan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di Indonesia.  Semua modul pelajaran sekolah yang terintegrasi dengan Pendidikan Karakter Antikorupsi tidak akan memberikan hasil apapun sepanjang keteladanan masih menjadi barang langka di masyarakat.    Lalu, dimana seorang siswa bisa menemukan sebuah keteladanan dengan mudah?  Everything begins from home

Rabu, 08 Januari 2014

Kewirausahaan 2


Perencanaan organisasi adalah proses menentukan bagaimanan organisasi bisa mencapai tujuannya. Perencanaan adalah proses menentukan dengan tepat apa yang akan dilakukan organisasi untuk mencapai tujuannya. Dalam istilah resmi perencanaan didefinisikan sebagai perkembangan sistematis dari pogram tindakan yang ditunjukan pada pencapaian tujuan bisnis yang telah disepakati dengan proses analisa, evaluasi, seleksi diantara peluang-peluang yang diprediksi terlebih dahulu. Perencanaan organisasi mempunyai dua maksud: perlindungan dan kesepakatan (protective dan affirmative).
Pada hakikatnya tiap sumber daya organisasional mewakili suatu investasi dari mana sistem manajemen harus mendapat pengembalian nya. Pengorganisasian yang sesuai dari sumber daya akan meningkatkan efektivitas dan efesiensi dari penggunaan nya. Henry Fayol telah mengembangkan 16 garis pedoman umum yang bisa digunakan ketika mengorganisasi sumber daya, garis pedoman tersebut masih merupkan saran yang bernilai bagi wirausahawan. Adapun 16 garis pedoman umum nya antara lain:
1.      Menyiapkan dan melaksanakan operasional secara bijaksana
2.      Mengorganisasi faset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan-tujuan, sumber daya, dan kebutuhan dari persoalan tersebut
3.      Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, enerjik, dan menuntun
4.      Mengkoordinasi semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha
5.      Merumuskan keputusan yang jelas, berbeda, dan tepat
6.      Menyusun bagi seleksi yang efesien
7.      Mendefinisikan tugas-tugas
8.      Mendorong inisiatif dan tanggung jawab
9.      Memberi balas jasa yang adil
10.  Memfungsikan sanksi terhadap kesalahan
11.  Mempertahankan disiplin
12.  Menjamin bahwa kebutuhan individu konsisten dengan kepentingan umum
13.  Mengakui ada nya satu komando
14.  Mempromosikan koordinasi bahan dan kemanusiaan
15.  Memperlembagakan dan memberlakukan pengawasan
16.  Menghindari adanya pengaturan, birokrasi
Konsep pembagian tenaga kerja diberikan pada berbagai bagian tugas tertentu diantara sejumlah anggota organisasi sehingga produksi dibagi menjadi sejumlah langkah-langkah/tugas-tugas dengan tanggung jawab penyelesaian yang diberikan pada individu tertentu.
Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja, antara lain:
1.      Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
2.      Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
3.      Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien
4.      Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan produk
Kerugian
1.      Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia
2.      Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun
Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika:
1.      Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi
2.      Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah
3.      Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung
4.      Rantai komando yang lengkap
5.      Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai
6.      Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional
7.      Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer




Senin, 06 Januari 2014

Kewirausahaan


Kewirausahaan pertama kali muncul pada abad 18 diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal, dan lain-lain. Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama. Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi. Kewirausahaan (Entrepreneurship) berasal dari bahasa Perancis yang berarti perantara.
Wirausahawan adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru. Terdapat tiga jenis perilaku dari wirausahawan, antara lain:
1.      Memulai inisiatif
2.      Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis.
3.      Diterimanya resiko dan kegagalan

Wirausahawan dunia modern muncul pertama kali di Inggris pada masa revolusi pada akhir abad ke 18, dapat diberi kesimpulan bahwa kunci penting bagi seorang wirausahawan adalah sebuah inovasi, karena dengan inovasi seorang wirausahawan mampu bersaing dengan kompetitor yang lain. Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland antara lain:
1.      Keinginan untuk berprestasi
2.      Keinginan untuk bertanggung jawab
3.      Preferensi kepada resiko-resiko menengah
4.      Persepsi kepada kemungkinan berhasil
5.      Rangsangan oleh umpan balik
6.      Aktivitas energik
7.      Orientasi ke masa depan
8.      Keterampilan dalam pengorganisasian
9.      Sikap terhadap uang
Sedangkan Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi, antara lain:
1.      Kemampuan inovatif
2.      Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
3.      Keinginan untuk berprestasi
4.      Kemampuan perencanaan realistis
5.      Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
6.      Obyektivitas
7.      Tanggung jawab pribadi
8.      Kemampuan beradaptasi
9.      Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrasi

Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut McClelland, yaitu:
1.      Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
2.      Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
3.      kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
Dalam identifikasi peluang usaha baru perlu ada nya sumber-sumber gagasan. Dibawah ini adalah sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, antara lain:
1.      Kebutuhan akan sumber penemuan
2.      Hobi atau kesenangan pribadi
3.      Mengamati kecenderungan-kecenderungan
4.      Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
5.      Kegunaan lain dari barang-barang biasa
6.      Pemanfaat produk dari perusahaan lain
Dalam ilmu kewirausahaan terdapat teori tentang analisa pulang pokok, dibawah ini adalah unsur-unsur analisa pulang pokok, antara lain:
1.      Biaya tetap
2.      Biaya variable
3.      Biaya total
4.      Pendapatan total
5.      Keuntungan
6.      Kerugian
7.      Titik pulang pokok

Dunia kewirausahaan sudah pasti memiliki pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, berikut ini adalah penjelasan mengenai pembagian bentuk-bentuk kepemilikan, antara lain:
1.      Bentuk kepemilikan perusahaan :
a.       Pemilikan tunggal / perseorangan (firma)
Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang, pemilik tidak perlu membagi laba
b.      Kongsi
Ada perjanjian tertulis, dimiliki 2 orang atau lebih, umur perusahaan terbatas, pemilikan bersama atas harta Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba.
2.      Perusahaan Perseroaan
Perusahaan dengan badan hukum, kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, pemilikan dapat berpindah tangan, eksitensi relatif lebih stabil atau permanen.

Melalui program perencanaan sumber daya manusia yang sistematis dapat diperkirakan jumlah dan jenis tenaga kerja yang dibutuhkan pada setiap periode tertentu hingga dapat membantu bagian SDM dalam perencanaan rekrutmen, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan. Perencanaan merupakan peramalan kebutuhan sumber daya manusia dalam konteks perencanaan bisnis strategik. Sedangkan rekrutmen merupakan proses menarik pelamar untuk posisi yang diperlukan. Proses ini harus terintegrasi penuh dengan proses perencanaan sumber daya manusia dan aktivitas-aktivitas manajemen sumber daya manusia yang lain, khususnya proses seleksi. Proses perencanaan dari sumber daya manusia meliputi 4 fase tahapan efektif, yaitu:
1.      Analisis terhadap situasi dan lingkungan
2.      Memprediksi permintaan akan sumber daya manusia
3.      Analisis penawaran dari sumber daya manusia
4.      Pengembangan dari rencana untuk aplikasi

Seleksi merupakan bagian materi dari operasional manajemen sumber daya manusia yaitu pengadaan (procurement), sedangkan pengadaan itu sendiri terdiri dari: perencanaan, perekrutan, seleksi, penempatan, dan produksi. Proses seleksi merupakan tahap-tahap khusus yang digunakan untuk memutuskan pelamar mana yang akan diterima. Proses tersebut dimulai ketika pelamar kerja dan diakhiri dengan keputusan penerimaan. Proses seleksi merupakan pengambilan keputusan bagi calon pelamar untuk diterima atau tidak. Ada tiga hal yang menyebabkan seleksi menjadi hal yang penting, yaitu:
1.      Kinerja para manajer senantiasa tergantung pada sebagian kinerja bawahannya.
2.      Seleksi yang efektif penting karena biaya perekrutan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam pengangkatan pegawai tidak sedikit.
3.      Seleksi yang baik itu penting karena implikasi hukum dari pelaksanaannya secara serampangan.

Proses pengambilan keputusan pengangkatan yang baik akan sangat tergantung pada dua prinsip dasar proses seleksi, yaitu:
1.      Perilaku dimasa lalu yang merupakan predictor terbaik atas perilaku dimasa yang akan datang.
2.      Perusahaan harus menghimpun data yang handal sebanyak mungkin yang dapat dimanfaatkan untuk menyeleksi pelamar yang terbaik.

Adapun cara seleksi yang digunakan oleh perusahaan maupun organisasi dalam penerimaan karyawan baru dewasa ini dikenal dengan dua cara yaitu:
1.      Non ilmiah
Yaitu seleksi yang dilaksanakan tidak didasarkan atas kriteria standar, atau spesifikasi kebutuhan nyata suatu pekerjaan atau jabatan. Akan tetapi hanya didasarkan pada perkiraan dan pengalaman saja. Seleksi dalam hal ini dilakukan tidak berpedoman pada uraian spesifikasi pekerjaan dari jabatan yang akan diisi. Unsur-unsur yang diseleksi biasanya meliputi hal-hal seperti:
1.      Surat lamaran bermaterai atau tidak
2.      Ijasah sekolah dan daftar nilainya
3.      Surat keterangan kerja dan pengalaman
4.      Refrensi atau rekomendasi dari pihak yang dapat dipercaya
5.      Wawancara langsung dengan yang bersangkutan
6.      Penampilan dan keadaan fisik pelamar
7.      Keturunan dari pelamar
8.      Tulisan tangan pelamar
2.      Ilmiah
Metode ilmiah merupakan metode seleksi yang didasarkan pada spesifikasi pekerjaan dan kebutuhan nyata yang akan diisi, serta berpedoman pada kriteria dan standar-standar tertentu. Seleksi ilmiah mengacu pada hal-hal antara lain:
1.      Metode kerja yang sistematis
2.      Berorientasi pada kebutuhan riil karyawan
3.      Berorientasi kepada prestasi kerja
4.      Berpedoman kepada undang-undang perburuhan
5.      Berdasarkan kepada analisa jabatan dan ilmu sosial lainnya.

Sebelum perusahaan memutuskan karakteristik yang akan di seleksi, maka perusahaan sebaiknya memiliki kriteria sukses yang telah ditetapkan sebelumnya untuk menentukan cara untuk memprediksi pelamar mana yang mencapai tingkat yang diharapkan. Adapun beberapa teknik seleksi antara lain: Interview, Tes psikologi, Tes mengenal hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, Pusat pelatihan, Biodata, Refrensi, Gfafologi (ilmu yang berkenaan dengan tulisan tangan). Sedangkan langkah-langkah dalam seleksi yaitu:
1.      Seleksi surat-surat lamaran
2.      Pengisian blanko lamaran
3.      Pemeriksaan refrensi
4.      Wawancara pendahuluan
5.      Tes penerimaan
6.      Tes psikologi
7.      Tes kesehatan
8.      Wawancara akhir atasan langsung
9.      Keputusan diterima atau ditolak.