Senin, 12 Mei 2014

Penerapan Manajemen PT Jamsostek


PENERAPAN MANAJEMEN PT JAMSOSTEK (Persero)
Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja. PT Jamsostek akan terus meningkatkan penerapan budaya melayani. Penerapan budaya ini akan dimulai dari semua manajemen PT Jamsostek (Persero). Pelayanan yang baik merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan program jaminan sosial. Baik pihak tenaga kerja dan perusahaan dapat merasakan manfaat dengan adanya kualitas pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik,membuat program-program jaminan sosial dapat menjangkau seluruh tenaga kerja. Realisasi manfaat tambahan selain yang didapat melalui program-program jaminan sosial untuk tenaga kerja akan terus ditingkatkan. Program jaminan sosial bagi pihak perusahaan pun akan ikut ditingkatkan. Budaya melayani PT Jamsostek dimulai dari manajemen sendiri kemudian turun ke bawah. PT Jamsostek masih mendefinisikan pelayanan ini sebagai customer good getting. PT Jamsostek akan berkoordinasi dengan mitra kerja di direktorat umum dan SDM untuk menerapkan budaya melayani ini. Selama ini tanggung jawab melayani hanya terdapat di fornt line, namun saat ini PT Jamsostek akan menerapkannya di semua lini. Perlu proses persiapan dengan diadakannya training bagi personil yang ada di dalam lingkup PT Jamsostek.
PT Jamsostek (Persero) terus menyesuaikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem informasi pelayanan terpadu (SIPT) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Di sisi lain, Jamsostek juga akan meningkatkan alokasi anggaran untuk investasi di daerah dalam rangka menambah jumlah peserta baru. perbaikan sistem informasi juga dilakukan seiring proses pendataan ulang peserta Jamsostek yang ada (her-registrasi). Proses pendataan terkait jumlah pekerja dan gaji di suatu perusahaan itu ditargetkan mencapai 70 persen pada tahun ini dan akan dituntaskan pada 2013. Proses her-registrasi peserta ini juga terkait dengan upaya penertiban data serta penyelesaian kewajiban bagi peserta aktif dan nonaktif. Ini sekaligus diperlukan untuk menetapkan nomor identitas tunggal (NIT) dari pribadi peserta Jamsostek yang juga merupakan warga negara Indonesia.
"Perbaikan teknologi informasi Jamsostek ini untuk memudahkan penyelesaian proses transformasi data peserta ke sistem online (sistem TIK berbasis internet) dari sistem manual. Tentunya diperlukan proses her-registrasi peserta dan penyelesaian pendataan peserta nonaktif. Selain itu, perbaikan sistem informasi dan data kepesertaan ini juga akan disertai dengan peningkatan aksesibilitas peserta terhadap informasi-informasi yang dibutuhkan.
Upaya perbaikan sistem informasi ini akan diprioritaskan untuk daerah atau kantor wilayah serta kantor cabang Jamsostek di daerah. Diharapkan ada peningkatan dalam pelayanan dan aksesibilitas peserta terhadap informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan program jaminan sosial. Apalagi, peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan Jamsostek memang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Terkait hal ini, manajemen Jamsostek juga akan meningkatkan investasi di daerah yang akan dikelola oleh setiap kantor cabang. Selain meningkatkan pelayanan, ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah kepesertaan. Untuk pelayanan, dana investasi akan digelontorkan sesuai permintaan dan kebutuhan setiap kantor cabang. Sedangkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, dana investasi ke kantor cabang Jamsostek akan disalurkan melalui program dana peningkatan kesejahteraan peserta maupun program kemitraan dan bina lingkungan. Dengan meingkatnya alokasi anggaran untuk DPKP dan PKBL di setiap kantor cabang, maka kegiatan sosialisasi program Jamsostek dan manfaatnya bisa menjangkau seluruh perusahaan/pengusaha atau pekerja formal dan informal. Untuk 2013, Jamsostek menargetkan penambahan peserta baru sekitar 7,91 juta tenaga kerja (melalui berbagai program) serta menjaring sekitar 26.125 perusahaan. Ini meliputi target tambahan tenaga kerja dalam hubungan kerja (DHK) sebanyak 2,9 juta orang dan tenaga kerja jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 1,1 juta orang. Sementara untuk tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK) atau informal mencapai 150.200 orang, tenaga kerja di sektor jasa konstruksi (jakons) sebanyak 3,76 juta orang.
Selama 2013, realisasi penyaluran anggaran untuk program DPKP mencapai Rp 171,562 miliar, baik kategori bergulir maupun nonbergulir. Sedangkan untuk PKBL terbagi atas program kemitraan dan program bina lingkungan. Selama 2010 disalurkan dana pinjaman kepada mitra binaan (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp 34,388 miliar (bergulir). Untuk nonbergulir (hibah), pada 2010, mencapai Rp 8,512 miliar. Selanjutnya, untuk program bina lingkungan disalurkan bantuan berupa hibah sebesar Rp 19,771 miliar.
Kinerja Keuangan dan Pelayanan Impresif Perusahaan Jamsostek
Potret kinerja dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait pelayanan dan manfaat kepesertaan serta kinerja keuangan yang terus mengalami peningkatan, menunjukkanPT Jamsostek (Persero) siap menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kelas dunia. Dengan tren kinerja positif yang mengusung transaparansi dan akuntabilitas, disertai pro-gram-progTam terobosan PT Jamsostek (Persero) menjanjikan manfaat yang optimal bagi tenaga kerja peserta. Selain melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), juga terdapat manfaat tambahan dalam kepesertaan yang terus diperluas melalui program dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Dalam rangka menuju BPJS atau perusahaan kelas dunia, Jamsostek sendiri sudah merampungkan sistem informasi pelayanan terpadu (S1PT)/ online system sejak Maret 2008. Dalam hal ini baik kantor pusat dan 8 kantor wilayah serta 121 kantor cabang PT Jamsostek (Persero) sudah terkoneksi dan terintegrasi secara online.
Total peserta Jamsostek mencapai 32 juta tenaga kerja (aktif dan pasif) dengan rata-rata upah/gaji yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan rata-rata dana JHT yang dimiliki sebesar Rp 8,6 juta. Saat ini aset/ke-kayaan Jamsostek mencapai Rp 102,8 triliun dengan total dana investasi sebesar Rp 99,1 triliun. Di sisi lain, dengan menerapkan e-procurmcnt dalam pengadaan barang/ jasa, ditambah sejumlah pengharaaan bergengsi terkait laporan keuangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance/GCG) semakin memperlihatkan Jamsostek sebagai pcruasahaan yang sehat dan terpercaya. Sebut saja peng hargaan sebagai pemenang pertama dalam Annual Report Award (ARA) un tuk kategori perusahaan jasa keuangan non terbuka serta penghargaan sebagai perusahaan terpercaya dalam penerapan GCG. Untuk itu ke depan, Jamsostek akan terus membangun kepercayaan (tntst building) di antara pemangku kepentingan, terutama dalam sudut pandang peserta. Dalam hal ini, program jaminan sosial yang diselenggarakan harus menjadi kebutuhan bagi tenaga kerja. Promosi dan sosialisasi program serta manfaatnya secara massif menjadi kata kunci yang harus dilaksanakan secara intensif. Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, BPJS yang ada saat ini, termasuk Jamsostek, menunggu keputusan pemerintah dan DPR terkait pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sis-tem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Saat ini, Jamsostek sudah menjalankan 9 prinsip wali amanat. Ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial yang diatur dalam Pasal 4 UU SJSN. Ke-9 prinsip wali amanat tersebut meliputi kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, protabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan penggunaan dana untuk sebesar besarnya kepentingan peserta. prinsip kcgotongroyongan sudah dijalankan Jamsostek melalui program jaminan pemeliharaan kesehatan yang merupakan program ulama dari jaminan sosial. Dalam tiga tahun terakhir, Jamsostek juga tidak diwajibkan mcnyctorkari dividen ke pemerintah. Seluruh hasil pengembangan dana kepesertaan digu nakan sebesar-besarnya untuk pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial. "Pengelolaan dana peserta dan perusahaan di Jamsostek dilakukan dengan mengusung kehati-hatian dan akuntabilitas. Kita juga menerapkan prinsip keterbukaan, dan ini bisa dibuktikan dari penghargaan yang diterima Jamsostek dalam beberapa tahun terakhir, khususnya terkait pengelolaan dan kinerja keuangan serta peningkatan manfaat kepesertaan. Seluruh prinsip wali amanat sudah di-jalankan oleh Jamsostek saat ini.
Perluasan
Sementara itu terkait kepesertaan dan manfaat program-program jaminan sosial yang diselenggarakan, Jamsostek meningkatkan kembali manfaat program JKK dan JK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2010 tertanggal 22 Desember 2010 lalu. Terkait pelayanan, PT Jamsostek (Persero) terus meningkatkan transformasi di semua lini, baik menyangkut pelayanan, operasional, pengembangan sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi serta peningkatan manfaat bagi peserta. Sedangkan untuk memastikan agar seluruh tenaga kerja mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial, PT Jamsostek (Persero) akan meningkatkan jumlah peserta bekerja sama dengan aparat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas-dinas tenaga kerja di daerah. Bahkan Jamsostek meminta penempatan pejabat dinas tenaga kerja daerah di lingkungan Jamsostek untuk penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sebut saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT Jamsostek juga siap memperluas cakupan peserta JPK dan menyelenggarakan jaminan kesehatan dasar bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau tenaga kerja informal.
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan,baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Selain masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya, tidak sedikit juga yang hanya melaporkan sebagian dari pekerjanya atau upah pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) ini. Masalah ini biasa disebut perusahaan daftar sebagian (PDS) upah dan PDS tenaga kerja (TK). Untuk kasus PDS upah, baik perusahaan sawasta maupun BUMN, banyak yang tidak melaporkan upah/gaji sebenarnya yang diterima pekerjanya setiap bulan ketika menjadi peserta Jamsostek. Sedangkan untuk kasus PDS TK, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian dari keseluruhan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta Jamsostek. Terkait hal ini, Jamsostek sudah melakukan pendekatan persuasif ke masing-masing perusahaan. Dalam hal ini, kantor cabang Jamsostek ter kait sudah menyosialisasikan program her-rcgistrasi untuk pendataan ulang tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek di setiap perusahaan. Diharapkan pihak perusahaan bisa lebih terbuka dengan kondisi tenaga kerja-nya.
Penambahan jumlah peserta (perusahaan dan tenaga kerja) untuk 2012 melampaui target dan akan ditingkatkan untuk 2013. Dari target 23.166 perusahaan baru menjadi peserta Jamsostek selama 2012, realisasinya mencapai 24.294 perusahaan. Tahun ini Jamsostek membidik 26.125 perusahaan baru untuk jadi peserta Jamsostek. Sedangkan tambahan peserta dari tenaga kerja untuk . semua program (dalam hbungan kerja, luar hubungan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jasa konstruksi) mencapai 4,33 juta orang. Ini berarti lebih tinggi dari target 2010 sebanyak 3,3 juta tenaga kerja. "Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), tambahan kepc sertaan juga menjadi indikator peningkatan kinerja perusahaan. Keberhasilan Jamsostek tidak hanya bicara pada angka-angka keuangan, tapi juga kepesertaan. Kalau kinerja keuangan meningkat, ini berarti juga adanya peningkatan jumlah peserta, Untuk target kepersertaan pada 2013, ditetapkan adanya tambahan peserta /baru yang melaiputi 26.125 perusahaan dan 3,8 juta tenaga kerja. Secara umum, tambahan kepesertaan pada 2013 menunjukkan nilai positif bagi Jamsostek dan diharapkan terus meningkat, sehingga program-program jaminan sosial bisa menjangkau seluruh pekerja. Di lain pihak, hingga 2013, PT Jamsostek (Persero) sudah melakukan pembayaran santunan dengan total Rp. 41 triliun untuk 302 juta kasus/klaim. Sejak berdiri 33 tahun yang lalu (1977), santunan yang diberikan mencakup 4 program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Khusus untuk 2013, santunan yang dibayarkan Jamsostek mencapai Rp 7,342 triliun untuk 19,6 juta ka-sus/klaim Ini meliputi Rp 401 miliar untuk JKK dengan 98.711 kasus, JHT sebesar Rp 5,8 triliun untuk 867.723 kasus, program JK dengan 15.252 kasus sebanyak Rp 247 miliar serta program JPK dengan pembayaran Rp 811 miliar untuk 18,6 juta kasus.
Peningkatan
Untuk tahun buku 2013, PT Jamsostek (Persero) berhasil membukukan keuntungan/laba Rp 1,58 triliun (dana investasi Rp99,11 triliun) atau melampaui target yang ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebesar Rp 1,234 triliun. laba tahun 2013 ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2012 yang mencapai Rp 1,1 triliun. Untuk tahun 2014, Jamsostek menargetkan perolehan laba sebesar Rp 1,713 triliun dengan dana investasi (dana kelolaan) sebesar Rp 114,345 triliun. Total dana investasi tahun 2013 sebesar Rp 99,11 triliun ini terdiri dari dana JHT Rp 88,457 dan non-JHT Rp 12,653 triliun. Untuk 2014, dana investasi yang diusung sebesar Rp 114,345 triliun terdiri dari dana JHT sebesar 100,655 triliun dan non-JHT Rp 13,689 triliun. Dari perolehan laba ini, sebagian diasalurkan untuk program DPKP dan PKBL. Selama 2013, realisasi penyaluran anggaran utnuk program DPKP mencapai Rp 171,562 miliar untuk kategori bergulir dan tidak bergulir. DPKP bergulir antara lain meliputipinjaman dana seperti untuk uang muka perumahan (PUMP), koperasi karyawan, dan lainnya. Dana bergulir juga disalurkan untuk meningaktkan kesejahteraan pekerja peserta, seperti pembangunan rumah susun sewa dan fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan DPKP tidak bergulir (hibah) disalurkan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan upaya peningkatan kesejahteraan lainnya. Di bidang kesehatan, anggaran DPKP disalurkan berupa bantuan mobil ambulans, pemeriksaan kesehatan cuma-cuma, dan bantuan alat kesehatan. Sementara di bidang pendidikan ada bantuan beasiswa, pelatihan, dan bantuan untuk balai latihan kerja (BLK). Sedangkan bantuan lainnya berupa santunan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bantuan dana untuk administrasi krdit pemilikan rumah (KPR). Selain DPKP, Jamsostek juga menyisihkan sebagian dana dari laba untuk PKBL. Untuk program kemitraan, selama 2013 disalurkan dana untuk pinjaman kepada mitra binaan (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp 34,388 miliar dengan unit akad kredit sebanyak 2.003 unit Selain dana bergulir tersebut, dalam program kemitraan juga ada dana tidak bergulir (hibah) yang pada 2010 mencapai Rp 8,512 miliar untuk pendidikan dan pelatihan, pemasaran dan promosi, pemagangan serta penelitian dan pengembangan. Sementara itu dalam program bina lingkungan, pada 2013 disalurkan bantuan berupa hibah sebesar Rp 19,771 miliar. Bantuan diberikan untuk korban bencana alam, pembangunan atau perbaikan sarana dan prasaranan umum, rumah ibadah, pelestarian alam dan lainnya. Bantuan juga diberikan melalui program BUMN Peduli.
Peningkatan Investasi di Daerah oleh Perusahaan Jamsostek
Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, pihaknya akan meningkatkan investasi di daerah yang akan dikelola setiap kantor cabang.  Selain meningkatkan pelayanan, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah kepesertaan. Untuk pelayanan, dana investasi akan digelontorkan sesuai permintaan dan kebutuhan setiap kantor cabang. Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, dana investasi ke kantor cabang Jamsostek akan disalurkan melalui program dana peningkatan kesejahteraan peserta maupun program kemitraan dan bina lingkungan, Dengan meingkatnya alokasi anggaran untuk DPKP dan PKBL di setiap kantor cabang, maka kegiatan sosialisasi program Jamsostek dan manfaatnya bisa menjangkau seluruh perusahaan/pengusaha atau pekerja formal dan informal.
Tahun 2014, Jamsostek menargetkan penambahan peserta baru sebanyak 7,91 juta tenaga kerja (melalui berbagai program) serta menjaring 26.125 perusahaan. Ini meliputi target tambahan tenaga kerja dalam hubungan kerja (DHK) sebanyak 2,9 juta orang dan tenaga kerja jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 1,1 juta orang. Sementara untuk tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK) atau informal mencapai 150.200 orang, tenaga kerja di sektor jasa konstruksi (jakons) sebanyak 3,76 juta orang. Selama 2010, kata Hotbonar, realisasi penyaluran anggaran untuk program DPKP mencapai Rp171,562 miliar, baik kategori bergulir maupun nonbergulir. Untuk PKBL terbagi atas program kemitraan dan program bina lingkungan.
Selama 2013 disalurkan dana pinjaman kepada mitra binaan (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp34,388 miliar (bergulir). Untuk nonbergulir (hibah) pada 2013, mencapai Rp8,512 miliar. Kemudian, untuk program bina lingkungan disalurkan bantuan berupa hibah Rp19,771 miliar. Hotbonar juga mengatakan, pihaknya terus menyesuaikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem informasi pelayanan terpadu (SIPT) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Perbaikan sistem informasi dilakukan seiring proses pendataan ulang peserta Jamsostek yang ada (her-registrasi). Proses pendataan terkait jumlah pekerja dan gaji di perusahaan itu ditargetkan mencapai 70 persen tahun ini dan akan dituntaskan pada 2014. Proses her-registrasi peserta ini terkait dengan upaya penertiban data serta penyelesaian kewajiban bagi peserta aktif dan nonaktif. Hal ini sekaligus diperlukan untuk menetapkan nomor identitas tunggal (NIT) dari pribadi peserta Jamsostek yang juga merupakan warga negara Indonesia

ISO Pada PT Jamsostek
Saat ini 19 kantor cabang PT Jamsostek sudah meraih ISO. Begitu pula seluruh direktorat dan kantor wilayah. Sertifikasi ISO 9001:2008 di seluruh jajaran dilakukan secara bertahap sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kantor dari pusat sampai daerah. Saat ini seluruh direktorat dan kanwil di Jamsostek sudah meraih SMM ISO 9001:2008. Ke depan, secara otomatis proses sertifikasi juga sudah dan akan diterapkan di seluruh (123) kantor cabang Jamsostek di Indonesia. Hal Ini sesuai dengan visi Jamsostek yang mengusung pelayanan optimal dalam kepesertaan program jaminan sosial bagi kalangan pekerja, ujar Hotbonar di sela penyerahan sertifikat SMM ISO 9001:2008 untuk Jamsostek Kanwil IV dan jajaran kantor cabangnya.
Sertifikasi SMM ISO 9001:2008 di seluruh jajaran Jamsostek dilakukan secara bertahap. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kantor Jamsostek dari pusat sampai ke daerah. sertifikasi ISO ini memperkukuh posisi Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang mengusung sistem manajemen mutu dalam pelayanan, seperti halnya di perusahaan-perusahaan skala internasional lainnya. Saat ini Jamsostek menyelenggarakan empat program jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal (tenaga kerja luar hubungan kerja/TK-LHK), yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Selain santunan yang maksimal terkait pelaksanaan empat program jaminan sosial tersebut, Jamsostek juga memberikan manfaat tambahan kepesertaan melalui dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). SMM ISO 9001:2008 yang diraih mencakup prosedur operasi dan pelayanan serta pendukungnya meliputi sumber daya manusia (SDM), manajemen keuangan, serta teknologi informasi, dan lainnya. Ini seperti yang dipersyaratkan dalam standar sertifikasi. dalam pelayanan kepesertaan, Kanwil IV Jamsostek yang menaungi 19 kantor cabang di Banten dan Jawa Barat dengan menerapkan sistem yang biasa disebut CAR atau cepat, akurat, dan ramah. Selain tenaga kerja formal, Jamsostek Kanwil IV juga terus meningkatkan jumlah kepesertaan dari tenaga kerja informal.
Optimalisasi kualitas pelayanan peserta jaminan sosial tenaga kerja pada 2011 akan menjadi prioritas, karena nilai pencairan klaim jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian oleh pekerja cenderung meningkat. Pertumbuhan kepesertaan jamsostek di beberapa daerah, mengindikasikan peningkatan kesadaran tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial, khususnya perlindungan hari tua, kecelakaan kerja dan kematian. Terkait pelayanan maksimal dan berkwalitas yang dilaksanakan PT.Jamsostek ( Persero ) , membuahkan hasil , hal ini terbukti dengan  diperolehnya sertifikat ISO di bidang pelayanan , seperti ,  Kanwil III DKI Jakarta, Kanwil IV Jawa Barat dan Banten serta Kanwil VI Jawa Timur, dan menyusul Kanwil I Sumatera Bagian Utara.
Diterimanya ISO 9001:2008 ini seluruh kantor cabang Jamsostek di Indonesia bisa mengimplementasikan pelayanan berskala internasional. Ini sesuai dengan visi Jamsostek yang mengusung pelayanan optimal dalam kepesertaan program jaminan sosial bagi kalangan pekerja. untuk mendapatkan sertifikat ini tidak mudah. Karena itu ia meminta semua jajaran harus terus berperan aktif meningkatan pelayanan agar peserta puas dan peningkatan kepesertaan bisa ditingkatkan.